Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal Elfian membeberkan alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditolak seluruhnya.
Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon (KPK) telah sah.
Baca juga: KPK tahan mantan Menpora Imam Nahrawi
"Bahwa termohon telah melakukan pemeriksaan, menemukan dua alat bukti, yaitu bukti saksi dan bukti surat yang berkaitan dengan perkara a quo," kata Elfian saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Selanjutnya, Hakim juga menilai bahwa penyidikan terhadap Imam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 tertanggal 28 Agustus 2019 adalah sah.
"Tanggal 28 Agustus 2019 telah mengeluarkan Sprindik bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana korupsi. Termohon telah memiliki dua alat bukti yang sah, yaitu alat bukti saksi dan alat bukti surat," ucap dia.
Baca juga: KPK dalami kewenangan Imam Nahrawi sebagai menteri
Selanjutnya, Hakim juga menilai surat penahanan terhadap Imam tertanggal 27 September 2019 adalah sah.
Diketahui, pihak Imam menilai surat penahanan tersebut yang ditanda tangani Ketua KPK Agus Rahardjo tidak sah dan cacat hukum karena saat konferensi pers pada 13 September 2019, Agus bersama dua wakilnya Laode M Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.
"Walaupun ada pernyataan pimpinan KPK yang mengundurkan diri dan menyerahkan mandat kepada Presiden, namun secara yuridis Presiden belum memberikan putusan pemberhentian pimpinan KPK yang mengundurkan diri dan juga belum mengajukan penggantian pada DPR. Secara de facto pimpinan KPK yang mengundurkan diri tersebut masih melakukan tugasnya," kata Elfian.
Baca juga: Diperiksa KPK, Imam Nahrawi: Saya siap hadapi takdir ini
Dari pertimbangan tersebut, kata dia, bahwa di KPK tidak ada kekosongan pimpinan sehingga apa yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan penahanan terhadap Imam adalah sah.
Kemudian dalam pertimbangannya, Hakim juga menilai soal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.
"Karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mulai berlaku tanggal 17 Oktober 2019 maka segala tindakan perbuatan termohon berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum 17 Oktober 2019 adalah tetap sah," ujar Elfian.
Oleh karena itu, kata dia, alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan Imam harus dinyatakan patut untuk ditolak.
"Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Elfian.
Berita Terkait
Bertemu Menag, Imam Masjid Nabawi bawa pesan dari Raja Salman
Selasa, 8 Oktober 2024 20:50 Wib
Pelaku penganiayaan imam masjid di Sragen dibekuk polisi
Kamis, 19 September 2024 14:27 Wib
Pasangan Sam'ani-Bellinda janjikan insentif RT/RW dan beasiswa sekolah
Sabtu, 7 September 2024 13:27 Wib
FDK UIN Walisongo kerja sama dengan Imam for Training
Rabu, 4 September 2024 18:05 Wib
Imam Adlan asal Batam wisudawan terbaik UIN Walisongo
Sabtu, 8 Juni 2024 16:14 Wib
Inilah motif pelaku tikam imam mushala hingga tewas
Jumat, 24 Mei 2024 17:02 Wib
Penikam imam mushalla hingga tewas ditangkap polisi
Kamis, 23 Mei 2024 23:49 Wib
Dua rumah warga di Temanggung rusak diterjang banjir
Senin, 22 April 2024 13:02 Wib