Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan Imam Nahrawi (IMR) saat masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait pemeriksaannya di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
"Didalami terkait kewenangan yang bersangkutan dan pengetahuan lain yang terkait," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
KPK, Jumat memeriksa Imam sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
Pemeriksaan Imam sebagai tersangka Jumat ini merupakan yang pertama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9).
Baca juga: Diperiksa KPK, Imam Nahrawi: Saya siap hadapi takdir ini
Selain itu pada pemeriksaan awal ini, kata Febri, KPK juga menyampaikan hak-hak Imam sebagai tersangka.
"Untuk pemeriksaan awal sebagai tersangka tentu akan disampaikan hak-hak tersangka," ucap Febri.
Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Imam masih dilakukan.
Sebelumnya, Imam telah tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat pada pukul 10.09 WIB.
"Saya siap menghadapi takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam saat tiba di gedung KPK, Jakarta.
Baca juga: Sesmenpora: Saya belum pernah dimintai uang oleh Pak Imam
Diketahui, KPK, Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan biaya komitmen atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Baca juga: Mantan Sesmenpora Alfitra Salamm diperiksa KPK
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Berita Terkait
Bertemu Menag, Imam Masjid Nabawi bawa pesan dari Raja Salman
Selasa, 8 Oktober 2024 20:50 Wib
Pelaku penganiayaan imam masjid di Sragen dibekuk polisi
Kamis, 19 September 2024 14:27 Wib
Pasangan Sam'ani-Bellinda janjikan insentif RT/RW dan beasiswa sekolah
Sabtu, 7 September 2024 13:27 Wib
FDK UIN Walisongo kerja sama dengan Imam for Training
Rabu, 4 September 2024 18:05 Wib
Imam Adlan asal Batam wisudawan terbaik UIN Walisongo
Sabtu, 8 Juni 2024 16:14 Wib
Inilah motif pelaku tikam imam mushala hingga tewas
Jumat, 24 Mei 2024 17:02 Wib
Penikam imam mushalla hingga tewas ditangkap polisi
Kamis, 23 Mei 2024 23:49 Wib
Dua rumah warga di Temanggung rusak diterjang banjir
Senin, 22 April 2024 13:02 Wib