Solo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Surakarta menilang 4.620 pengendara dalam Operasi Zebra Candi 2019 di Kota Solo pada Rabu (23/10) hingga Senin karena melanggar aturan lalu lintas.
"Operasi Zebra Candi di Solo yang digelar selama 13 hari, sebanyak 4.620 pelanggar yang ditindak tegas dengan ditilang," kata Wakil Kepala Satlantas Polres Kota Surakarta AKP I Made Ray Ardana disela kegiatan itu di Mako 2 Polresta Surakarta di Solo, Senin.
Ia mengatakan para pelanggar itu, antara lain pengendara tidak mengenakan helm, membawa surat kelengkapan kendaraan, dan administrasi.
"Tertinggi karena surat kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap mencapai sekitar 50 persen, sedangkan lainnya pelanggaran kelengkapan kendaraan, tidak mengenakan helm, melawan arus, dan administrasi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," tuturnya.
Baca juga: Puluhan pelanggar lalu lintas di Purwokerto sidang di tempat
Satlantas Polresta Surakarta juga menggelar sidang di tempat terkait dengan pelanggaran lalu lintas bekerja sama dengan pihak terkait, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Menurut dia, kegiatan tersebut untuk memudahkan masyarakat supaya tidak menunggu proses sidang terlalu lama.
"Kegiatan sidang di tempat ini, merupakan rangkaian Operasi Zebra Candi 2019. Kegiatan yang menitikberatkan pada pelanggaran lalu lintas kelengkapan surat kendaraan, kelengkapan kendaraan bermotor, tata tertib berkendara," katanya.
Menyinggung mengenai proses penyelenggaraan sidang di tempat dalam Operasi Zebra Candi, kata dia, pengguna kendaraan bermotor dihentikan dan dicek kelengkapannya oleh petugas.
Pengendara yang melakukan pelanggaran, kata dia, diarahkan ke lokasi tempat pelanggaran. Setelah dijelaskan terkait dengan pelanggaran kemudian diminta menandatangani surat pelanggaran atau tilang. Pelanggar menuju ke lokasi hakim untuk mengikuti persidangan.
Setelah pelanggar diberitahu supaya tidak mengulangi pelanggaran lagi, mereka menuju tempat jaksa untuk melakukan pembayaran, termasuk mendapatkan hal menyangkut pasal yang dikenakan.
Pihaknya berharap, dengan digelarnya sidang di tempat akan mampu mengurangi penumpukan kasus pelanggaran tata tertib lalu lintas di Kantor Kejari Kota Surakarta.
Menurut dia, sering terjadi penumpukan pelanggar di Kantor Kejari Kota Surakarta membuat antrean semakin panjang untuk proses persidangan.
Dengan sistem itu, pelanggar kendaraan yang mengambil surat kendaraan saat dikenai tilang dapat berkurang.
Pihaknya juga berharap masyarakat semakin tertib saat di jalan.
Baca juga: 1.000 pengendara kendaraan terjaring Operasi Zebra di Batang
Baca juga: Dukung Operasi Zebra Candi, Polres Cilacap luncurkan Tongsis Kamera
Berita Terkait
Tiga partai sama kuat di DPRD Kabupaten Temanggung
Kamis, 2 Mei 2024 23:26 Wib
Banyak anak muda di DPRD, Gibran minta masukan legislatif untuk kemajuan Solo
Kamis, 2 Mei 2024 21:18 Wib
Diserbu voli mania, tiket Proliga Seri Semarang ludes di PLN Mobile
Kamis, 2 Mei 2024 19:34 Wib
Pemkot larang warga nyalakan petasan saat nobar Piala Asia
Kamis, 2 Mei 2024 19:29 Wib
Kadin Jateng : Peluang usaha sektor pendidikan - ekraf di Malaysia terbuka
Kamis, 2 Mei 2024 15:36 Wib
Peraih Grammy Award Kitaro siap tampil di RWMF Tahun 2024
Kamis, 2 Mei 2024 13:03 Wib
Habib Syech pimpin shalawat di Mapolda Jateng
Rabu, 1 Mei 2024 22:39 Wib
Karyawan di KITB prioritaskan tenaga kerja lokal
Rabu, 1 Mei 2024 21:01 Wib