Cilacap (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 482 gram serbuk kristal yang mengandung methaphetamine atau sabu-sabu, kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto.
"Selain itu, kami juga mengamankan 32,8 gram tembakau gorila, 374 butir obat yang masuk dalam Daftar G, dan 11 butir peluru senjata laras panjang," katanya saat konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Senin.
Ia mengatakan barang haram tersebut berhasil diamankan dari enam pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Cilacap dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut dia, keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial RP, warga Desa Jambusari, Kecamatan Jeruklegi, Cilacap, TP, warga Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Selain itu, WU, warga Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Cilacap, DS, warga Desa Binangun, Kecamatan Bantarsari, Cilacap, BA, warga Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Cilacap, dan FP, warga Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap.
"Para pelaku ditangkap di rumahnya, salah seorang di antaranya telah kami kembangkan dan berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas," tuturnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta yang dikirimkan dengan menggunakan jasa kurir maupun paket.
Selanjutnya, narkoba tersebut diedarkan oleh para pelaku dalam bentuk paket berukuran kecil dengan harga berkisar Rp200.000-Rp300.000 per paket.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal barang beserta bandarnya," ujar Kapolres.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan keenam pelaku bakal dijerat Pas 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
Baca juga: 70 kg sabu terbungkus kemasan Milo disita
Baca juga: Dua kurir dan bandar sabu-sabu di Banyumas terancam hukuman mati