70 kg sabu terbungkus kemasan Milo disita
Jakarta (ANTARA) - Tim Satgas 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 70 kilogram narkotika jenis sabu dan 40 ribu butir ekstasi dari lima anggota sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
"Paket sabu ditemukan terbungkus kemasan minuman cokelat berenergi Milo," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Selain sabu dan ekstasi, menurut dia, penyidik juga menyita satu kilogram ketamine dan empat botol berisi cairan kodein yang merupakan narkoba golongan II.
Ia mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta Timur yang menginformasikan tentang adanya kiriman paket yang tidak diambil, pada Agustus 2019.
Baca juga: Dua kurir dan bandar sabu-sabu di Banyumas terancam hukuman mati
"Akhirnya dibuka satu peti, peti tersebut berisi kemasan susu Milo yang ternyata isinya narkoba sabu kristal warna putih," kata Eko Daniyanto.
Menurut dia, ada sebanyak 30 kilogram sabu yang ditemukan dalam paket tersebut.
Dari hasil analisis intelijen, tim menemukan adanya pelaku yang hendak bertransaksi di Sumatera Utara. Pelaku diduga terkait kasus ini.
"Tim mengintai selama dua pekan terhadap target bernama Safruddin," katanya.
Baca juga: Wanita penjahit pengisap sabu ditangkap BNN Temanggung
Pada 7 Oktober 2019, penyidik mencegat kendaraan yang dikendarai oleh Safruddin (42 tahun). Di mobil tersebut ditemukan 29 kilogram sabu, 30 ribu butir ekstasi, dan 1 kilogram ketamine.
Kemudian pada 8 Oktober, tim menangkap Sudirman (35 tahun), Risaldi (25), dan Bayu (26) di Pekanbaru.
Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku diminta oleh seseorang bernama Sebastian alias Ibas untuk memberikan paket narkoba ke Sudirman.
Tim menangkap Sebastian (38) di sebuah RM Pecel Lele, Jalan Sungai Beringin, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kepada penyidik, Sebastian mengaku menyimpan narkoba di perkebunan Sungai Piyai, Indragiri Hilir. Lalu dengan menggunakan perahu, tim penyidik menuju lokasi perkebunan dan menemukan sabu seberat 11 kilogram, 10 ribu butir ekstasi, dan empat botol kodein.
Sebastian menyimpan barang bukti di perkebunan dengan menimbunnya menggunakan kulit kelapa untuk menyamarkan.
Dari keterangan Sebastian, terungkap bahwa dia diperintahkan oleh seseorang bernama Ridwan alias Wawan yang masih buron. Selain itu terungkap juga bahwa ada tersangka lainnya yakni Anwar yang berperan sebagai pengirim paket narkoba dari Johor, Malaysia.
"Anwar menggunakan speedboat dari Malaysia dan Sebastian menggunakan perahu pompong. Di tengah laut, barang dari Anwar dilemparkan ke perahu pompong," katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup/ penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, pasal subsidair yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
"Paket sabu ditemukan terbungkus kemasan minuman cokelat berenergi Milo," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Selain sabu dan ekstasi, menurut dia, penyidik juga menyita satu kilogram ketamine dan empat botol berisi cairan kodein yang merupakan narkoba golongan II.
Ia mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta Timur yang menginformasikan tentang adanya kiriman paket yang tidak diambil, pada Agustus 2019.
Baca juga: Dua kurir dan bandar sabu-sabu di Banyumas terancam hukuman mati
"Akhirnya dibuka satu peti, peti tersebut berisi kemasan susu Milo yang ternyata isinya narkoba sabu kristal warna putih," kata Eko Daniyanto.
Menurut dia, ada sebanyak 30 kilogram sabu yang ditemukan dalam paket tersebut.
Dari hasil analisis intelijen, tim menemukan adanya pelaku yang hendak bertransaksi di Sumatera Utara. Pelaku diduga terkait kasus ini.
"Tim mengintai selama dua pekan terhadap target bernama Safruddin," katanya.
Baca juga: Wanita penjahit pengisap sabu ditangkap BNN Temanggung
Pada 7 Oktober 2019, penyidik mencegat kendaraan yang dikendarai oleh Safruddin (42 tahun). Di mobil tersebut ditemukan 29 kilogram sabu, 30 ribu butir ekstasi, dan 1 kilogram ketamine.
Kemudian pada 8 Oktober, tim menangkap Sudirman (35 tahun), Risaldi (25), dan Bayu (26) di Pekanbaru.
Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku diminta oleh seseorang bernama Sebastian alias Ibas untuk memberikan paket narkoba ke Sudirman.
Tim menangkap Sebastian (38) di sebuah RM Pecel Lele, Jalan Sungai Beringin, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Kepada penyidik, Sebastian mengaku menyimpan narkoba di perkebunan Sungai Piyai, Indragiri Hilir. Lalu dengan menggunakan perahu, tim penyidik menuju lokasi perkebunan dan menemukan sabu seberat 11 kilogram, 10 ribu butir ekstasi, dan empat botol kodein.
Sebastian menyimpan barang bukti di perkebunan dengan menimbunnya menggunakan kulit kelapa untuk menyamarkan.
Dari keterangan Sebastian, terungkap bahwa dia diperintahkan oleh seseorang bernama Ridwan alias Wawan yang masih buron. Selain itu terungkap juga bahwa ada tersangka lainnya yakni Anwar yang berperan sebagai pengirim paket narkoba dari Johor, Malaysia.
"Anwar menggunakan speedboat dari Malaysia dan Sebastian menggunakan perahu pompong. Di tengah laut, barang dari Anwar dilemparkan ke perahu pompong," katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup/ penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga, pasal subsidair yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.