Magelang (ANTARA) - Tim Kode Etik Universitas Tidar Magelang, Jawa Tengah, memeriksa dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Hendrarto karena berkomentar tidak layak di media sosial atas peristiwa penusukan yang dialami Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu.
"Saat ini Hendrarto masih menjalani pemeriksaan di Untidar," kata Kepala Biro Umum dan Keuangan, Untidar Magelang, Among Wiwoho, di Magelang, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima teguran dan peringatan secara lisan dari Kemenristekdikti yang disampaikan melalui telepon pada Minggu (13/10) terkait viralnya komentar nyinyir Hendrarto. Kementerian mengarahkan agar dosen Jurusan Administrasi Negara itu segera diproses.
"Kami terus terang merasa tidak nyaman dan kecolongan untuk kasus ini, yang bersangkutan sudah dipanggil dan masih diperiksa di fakultas. Kami belum menerima hasilnya," katanya.
Baca juga: Akun FB Imam Nurcahyono dipolisikan karena lecehkan Wiranto
Baca juga: Serda J ditahan 14 hari akibat istrinya sindir Wiranto
Among mengatakan keterangan pers disampaikan dirinya karena pihak pimpinan Untidar tidak ada di tempat. Rektor Untidar masih dalam perjalanan dari Jakarta dan Wakil Rektor masih ada kegiatan di tempat lain.
"Kita punya dewan kode etik dan tim pembinaan aparatur. Proses kita serahkan ke dewan kode etik, bagaimana sikap pimpinan terhadap kasus itu," katanya.
Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan nantinya akan disimpulkan dan ditindaklanjuti, apakah yang bersangkutan melanggar kode etik. Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan-pemeriksaan, barulah ada sanksi disiplin yang dijatuhkan. Sementara ini sebelum ada sanksi, yang bersangkutan masih melakukan aktivitasnya mengajar seperti biasa.
Ia menjelaskan, sanksi disiplin ringan dapat berupa teguran ringan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. Sanksi berat berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian baik secara hormat dari permintaan yang bersangkutan maupun tidak hormat.
"Fakultas sudah memanggil yang bersangkutan, tapi belum tahu hasilnya apa. Menurut kami ini pelanggaran disiplin," katanya.
Baca juga: Dandim Kendari dicopot gara-gara istri nyinyir terkait penusukan terhadap Wiranto
Hendrarto selama ini bekerja sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sejak 1992. Ketika itu Untidar masih perguruan tinggi swasta. Tahun 2014 Untidar sudah perguruan tinggi negeri, Hendrarto masih mengabdi di jurusan Administrasi Negara dan sekarang dalam proses dari pegawai yayasan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Arahnya akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hendrarto juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Magelang tahun 2008.
Sebelumnya, di media sosial Hendrarto menyatakan sejumlah pernyataan nyinyir terkait penusukan Wiranto, antara lain "Habis ditusuk obati pakai Betadine aja, terus suruh pulang. Jangan cengeng dan jangan jadi beban negara! Gag malu sama anak STM apah?"
Berita Terkait
Semen Gresik Pabrik Rembang dikunjungi puluhan dosen Polinema
Senin, 11 November 2024 16:44 Wib
UIN Walisongo gelar kursus singkat untuk pacu mutu dosen pemula
Kamis, 31 Oktober 2024 19:42 Wib
Dukung agrowisata berkelanjutan, Tim Dosen Unsoed beri pelatihan produk olahan stroberi
Kamis, 31 Oktober 2024 15:26 Wib
Dosen UNS riset teknologi pengisian baterai untuk motor listrik
Rabu, 30 Oktober 2024 15:23 Wib
Dosen ISI Surakarta ikut pasarkan produk rotan Sukoharjo
Selasa, 22 Oktober 2024 19:56 Wib
Tim dosen Unsoed dampingi petani kembangkan pertanian ramah lingkungan
Selasa, 15 Oktober 2024 15:55 Wib
Tim dosen Unsoed dampingi petani stroberi bikin pupuk-pestisida ramah lingkungan
Sabtu, 12 Oktober 2024 15:38 Wib
WPRC hadirkan dosen tamu bahas demokrasi digital di ASEAN dan Eropa
Rabu, 9 Oktober 2024 19:32 Wib