Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah ketik atau typo dalam revisi Undang-Undang KPK karena dibuat terburu-terburu dan sangat tertutup.
"Ada kesalahan ketik karena ini memang dibuat terburu-buru dan dibuat sangat tertutup," ucap Syarif di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin.
Baca juga: Istana temukan sejumlah salah ketik dalam revisi UU KPK
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah salah ketik dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan oleh DPR.
"Oleh karena itu kami sekarang bertanya lagi apakah sekarang perbaikan typo itu harus membutuhkan persetujuan antara parlemen dan pemerintah kembali kan sudah berbeda bukan parlemen yang dulu. Apakah parlemen yang sekarang terikat dengan kesalahan yang dibuat sebelumnya sehingga ini semua membuat ketidakjelasan dan kerancuan," ujar Syarif.
Terkait salah ketik tersebut, kata dia, menyebabkan KPK sangat ragu menjalankan UU KPK hasil revisi tersebut.
"Itu lah sebenarnya yang mengakibatkan KPK sangat ragu bagaimana mau menjalankan tugasnya sedangkan dasar hukumnya sendiri banyak sekali kesalahan-kesalahan dan kesalahannya itu bukan kesalahan minor, ini kesalahan-kesalahan fatal," ungkap Syarif.
Baca juga: ICW: Ada 10 konsekuensi jika Presiden tak keluarkan Perppu KPK
Ia menyatakan bahwa seharusnya proses pembahasan revisi UU KPK itu terbuka sehingga masyarakat bisa memberikan masukan.
"Kami sih berharap bahwa ada proses yang terbuka, ada proses yang tidak ditutupi sehingga masyarakat itu bisa paham, KPK juga bisa paham bisa mempersiapkan diri bagaimana untuk memberikan masukan," tuturnya.
Sebagai contoh, kata dia, KPK tidak alergi dengan dibentuknya dewan pengawas hasil revisi UU KPK tersebut.
"Kami tidak alergi dengan misalnya dewan pengawas, kami tidak apa-apa ada dewan pengawas tetapi fungsi dewan pengawasnya ya sebagai dewan pengawas bukan sebagai bagian dari yang harus menyetujui, menandatangani itu bukan mengawasi. Nanti orang bertanya lagi, nanti yang mengawasi dewan pengawas ini siapa," tuturnya.
Berita Terkait
Unjuk rasa tolak revisi Undang-Undang Pilkada di Solo berlangsung aman
Jumat, 23 Agustus 2024 8:19 Wib
Kelompok akademisi dan sipil desak DPR hentikan revisi UU Pilkada
Rabu, 21 Agustus 2024 14:14 Wib
Revisi UU Desa resmi disahkan, Perangkat dan pekerja ekosistem desa terlindungi Jamsostek
Rabu, 26 Juni 2024 14:21 Wib
Kementerian PAN RB: Konsep paruh waktu adil bagi tenaga honorer
Kamis, 27 Juli 2023 8:40 Wib
Kementerian PAN RB gandeng Unnes uji publik RUU ASN
Kamis, 27 Juli 2023 7:49 Wib
Surakarta revisi protokol kesehatan setelah status pandemi dicabut
Kamis, 22 Juni 2023 16:23 Wib
Revisi UU Pemilu jangan ganggu tahapan Pemilu 2024
Kamis, 1 Desember 2022 8:52 Wib
Ganjar minta revisi PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Selasa, 15 November 2022 8:20 Wib