Nilai lelang bangunan Kudus Plaza ditaksir Rp600 juta
Nilai barang berharga yang masih bisa dimanfaatkan kembali dari seluruh bangunan berlantai tiga tersebut setelah dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Semarang nilainya berkisar Rp600-an juta
Kudus (ANTARA) - Bangunan Gedung Kudus Plaza atau dikenal Plaza Matahari Kudus yang terbakar dan menghanguskan sebagian besar bangunan berlantai tiga nilai bangunannya ditaksir sekitar Rp600 juta untuk ditawarkan kepada pihak swasta untuk dilakukan pembongkaran.
"Nilai barang berharga yang masih bisa dimanfaatkan kembali dari seluruh bangunan berlantai tiga tersebut setelah dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Semarang nilainya berkisar Rp600-an juta," kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan hasil penilaian dari KJPP tersebut akan dijadikan dasar dalam melelang bangunan Gedung Kudus Plaza tersebut untuk dihapuskan karena rekomendasinya bangunan tersebut tidak layak dimanfaatkan kembali.
Baca juga: Pemkab Kudus segera hapus aset bangunan Plasa Matahari
Untuk merobohkan bangunan seluas 14.734 meter persegi tersebut, kata dia, Pemkab Kudus tidak mungkin menganggarkan sendiri karena biayanya lebih mahal, ketimbang hasil lelang barang-barang yang masih bisa dijual.
Oleh karena itu, lanjut dia, ditawarkan kepada pihak ketiga dengan nilai taksiran berkisar Rp600-an juta sehingga Pemkab Kudus tidak terbebani biaya untuk merobohkannya.
Sebelum menghapuskan aset bangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sudah berkirim surat untuk kedau kalinya kepada Kementerian Dalam Negeri pada akhir Agustus 2019 setelah surat yang dikirim 15 April 2018 belum mendapatkan balasan," ujarnya.
Isi suratnya, kata dia, terkait penghapusan aset bangunan Gedung Kudus Plaza yang nilainya sebesar Rp22,65 miliar, namun setelah terbakar oleh KJPP ditaksir hanya Rp600-an juta apakah perlu meminta persetujuan DPRD Kudus atau tidak.
Baca juga: Pembangunan Plaza Kudus ditawarkan pada investor
"Sesuai aturan, penghapusan aset dengan nilai aset yang besar harus ada persetujuan DPRD Kudus melalui rapat paripurna," kata Selasa.
Untuk itulah, dalam rangka menanyakan prosedur yang harus ditempuh oleh Pemkab Kudus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, apakah penghapusan aset bangunan yang terbakar dengan nilai aset yang lebih rendah dari sebelumnya apakah harus melalui paripurna atau bisa langsung dirobohkan setelah diketahui nilai asetnya.
Terbakarnya pusat perbelanjaan terbesar di Kudus itu pada 22 Februari 2018 itu, Pemkab Kudus menerima pembayaran klaim asuransi dari Perusahaan Asuransi Umum Bumiputera Muda (BUMIDA) sebesar Rp6,058 miliar.
Baca juga: Bumida bayarkan klaim asuransi Plaza Matahari Kudus
Karena bangunan yang terbakar hanya dua lantai, yakni lantai dua dan tiga, maka nilai yang ditanggung oleh pihak asuransi sebesar Rp6,79 miliar, namun karena adanya risiko yang harus ditanggung sendiri oleh Pemda Kudus akhirnya nilai klaim yang dibayarkan sebesar Rp6,058 miliar.
Bangunan pusat perbelanjaan Plaza Matahari Kudus tersebut, diasuransikan dengan nilai tanggungan sebesar Rp9 miliar, sedangkan nilai premi yang harus dibayarkan Pemkab Kudus sebesar Rp124,77 juta untuk setiap tahunnya.
Program asuransi tersebut meliputi risiko kebakaran, kerusakan bangunan akibat gempa serta sabotase atau untuk semua risiko.
Baca juga: Matahari Plasa Kudus terbakar, Pemkab Kudus terima klaim Rp6 miliar
Baca juga: Matahari Plasa Kudus diupayakan segera beroperasi usai terbakar
"Nilai barang berharga yang masih bisa dimanfaatkan kembali dari seluruh bangunan berlantai tiga tersebut setelah dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Semarang nilainya berkisar Rp600-an juta," kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin.
Ia mengungkapkan hasil penilaian dari KJPP tersebut akan dijadikan dasar dalam melelang bangunan Gedung Kudus Plaza tersebut untuk dihapuskan karena rekomendasinya bangunan tersebut tidak layak dimanfaatkan kembali.
Baca juga: Pemkab Kudus segera hapus aset bangunan Plasa Matahari
Untuk merobohkan bangunan seluas 14.734 meter persegi tersebut, kata dia, Pemkab Kudus tidak mungkin menganggarkan sendiri karena biayanya lebih mahal, ketimbang hasil lelang barang-barang yang masih bisa dijual.
Oleh karena itu, lanjut dia, ditawarkan kepada pihak ketiga dengan nilai taksiran berkisar Rp600-an juta sehingga Pemkab Kudus tidak terbebani biaya untuk merobohkannya.
Sebelum menghapuskan aset bangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kami sudah berkirim surat untuk kedau kalinya kepada Kementerian Dalam Negeri pada akhir Agustus 2019 setelah surat yang dikirim 15 April 2018 belum mendapatkan balasan," ujarnya.
Isi suratnya, kata dia, terkait penghapusan aset bangunan Gedung Kudus Plaza yang nilainya sebesar Rp22,65 miliar, namun setelah terbakar oleh KJPP ditaksir hanya Rp600-an juta apakah perlu meminta persetujuan DPRD Kudus atau tidak.
Baca juga: Pembangunan Plaza Kudus ditawarkan pada investor
"Sesuai aturan, penghapusan aset dengan nilai aset yang besar harus ada persetujuan DPRD Kudus melalui rapat paripurna," kata Selasa.
Untuk itulah, dalam rangka menanyakan prosedur yang harus ditempuh oleh Pemkab Kudus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, apakah penghapusan aset bangunan yang terbakar dengan nilai aset yang lebih rendah dari sebelumnya apakah harus melalui paripurna atau bisa langsung dirobohkan setelah diketahui nilai asetnya.
Terbakarnya pusat perbelanjaan terbesar di Kudus itu pada 22 Februari 2018 itu, Pemkab Kudus menerima pembayaran klaim asuransi dari Perusahaan Asuransi Umum Bumiputera Muda (BUMIDA) sebesar Rp6,058 miliar.
Baca juga: Bumida bayarkan klaim asuransi Plaza Matahari Kudus
Karena bangunan yang terbakar hanya dua lantai, yakni lantai dua dan tiga, maka nilai yang ditanggung oleh pihak asuransi sebesar Rp6,79 miliar, namun karena adanya risiko yang harus ditanggung sendiri oleh Pemda Kudus akhirnya nilai klaim yang dibayarkan sebesar Rp6,058 miliar.
Bangunan pusat perbelanjaan Plaza Matahari Kudus tersebut, diasuransikan dengan nilai tanggungan sebesar Rp9 miliar, sedangkan nilai premi yang harus dibayarkan Pemkab Kudus sebesar Rp124,77 juta untuk setiap tahunnya.
Program asuransi tersebut meliputi risiko kebakaran, kerusakan bangunan akibat gempa serta sabotase atau untuk semua risiko.
Baca juga: Matahari Plasa Kudus terbakar, Pemkab Kudus terima klaim Rp6 miliar
Baca juga: Matahari Plasa Kudus diupayakan segera beroperasi usai terbakar