Abraham Samad: Jika revisi UU KPK disetujui, koruptor harus dikeluarkan
Konsekuensinya seperti itu kalau ditandatangani, semua koruptor harus dikeluarkan pada saat itu
Bogor (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) periode 2011-2015, Abraham Samad, membeberkan beberapa kekhawatiran jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR RI direvisi.
"Kalau (revisi) ini disetujui, orang-orang (tahanan koruptor) tersebut harus segera dikeluarkan dari tahanan. Konsekuensinya seperti itu kalau ditandatangani," ujar Samad dalam diskusi KPK di Ujung Tanduk yang berlangsung di Graha Pena, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurut dia, hal itu akan terjadi ketika UU KPK direvisi karena di dalamnya ada poin yang menyebutkan bahwa penyidik maupun penyelidik KPK harus berasal dari kepolisian, kejaksaan, atau pun pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Masinton sebut Capim KPK hadapi persoalan besar di internal
Samad menganggap kasus korupsi yang sempat ditangani oleh para penyidik KPK dari non-kepolisian, kejaksaan, atau pun PNS, akan bermasalah di mata hukum.
"Karena setelah revisinya ditandatangani, (penahanan) dianggap tidak sah, ketika dianggap tidak sah maka (kasusnya) dianggap gugur, konsekuensinya mereka harus dikeluarkan dari rumah tahanan," kata Samad.
Ia menyebutkan bahwa banyak kasus di KPK yang sedang proses, bahkan sudah selesai yang merupakan hasil dari penyidik institusi nonpemerintah. Salah satunya kasus korupsi dengan terdakwa Setya Novanto.
"Konsekuensinya seperti itu kalau ditandatangani, semua koruptor harus dikeluarkan pada saat itu. Maka, seyogyanya penyidik maupun penyelidik juga bisa berasal dari bukan organ-organ pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Hendardi sebut KPK ke depan lebih berorientasi pencegahan
"Kalau (revisi) ini disetujui, orang-orang (tahanan koruptor) tersebut harus segera dikeluarkan dari tahanan. Konsekuensinya seperti itu kalau ditandatangani," ujar Samad dalam diskusi KPK di Ujung Tanduk yang berlangsung di Graha Pena, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Menurut dia, hal itu akan terjadi ketika UU KPK direvisi karena di dalamnya ada poin yang menyebutkan bahwa penyidik maupun penyelidik KPK harus berasal dari kepolisian, kejaksaan, atau pun pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Masinton sebut Capim KPK hadapi persoalan besar di internal
Samad menganggap kasus korupsi yang sempat ditangani oleh para penyidik KPK dari non-kepolisian, kejaksaan, atau pun PNS, akan bermasalah di mata hukum.
"Karena setelah revisinya ditandatangani, (penahanan) dianggap tidak sah, ketika dianggap tidak sah maka (kasusnya) dianggap gugur, konsekuensinya mereka harus dikeluarkan dari rumah tahanan," kata Samad.
Ia menyebutkan bahwa banyak kasus di KPK yang sedang proses, bahkan sudah selesai yang merupakan hasil dari penyidik institusi nonpemerintah. Salah satunya kasus korupsi dengan terdakwa Setya Novanto.
"Konsekuensinya seperti itu kalau ditandatangani, semua koruptor harus dikeluarkan pada saat itu. Maka, seyogyanya penyidik maupun penyelidik juga bisa berasal dari bukan organ-organ pemerintah," tuturnya.
Baca juga: Hendardi sebut KPK ke depan lebih berorientasi pencegahan