18 pengguna narkotika di Solo diamankan selama Operasi Antik
Solo (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil mengamankan dan memeriksa sebanyak 18 warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari hasil Operasi Antik 2019 di wilayah Solo, selama 20 hari mulai tanggal 1 hingga 20 Agustus.
Polisi selama 20 hari berhasil mengamankan 18 warga terlibat penyalahgunaan narkotika, dan empat orang di antaranya seorang residivis dengan kasus yang sama, kata Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai, di sela gelar kasus narkoba di Mapolresta Surakarta, Senin.
"Empat orang residivis kasus narkoba, yakni Syn (43), Ags (40), NAP (38), dan IWA (41) yang semuanya warga Solo kini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus," kata Andy Rifai didampingi Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Sugiyo.
Menurut Andy Rifai, dari 18 pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tujuh orang merupakan target operasi (TO), sedangkan 11 orang lainnya non-TO. Mereka ditangkap karena pengguna barang terlarang itu, dan sebagian sebagai pengedar.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita berbagai barang yang dapat dijadikan barang bukti antara lain sebanyak 19,65 gram sabu-sabu, puluhan alat isap (bong), puluhan telepon genggam, uang tunai, pipet kaca, puluhan plastik klip kecil warna transparan, dan timbangan digital.
Baca juga: Modus baru, pecandu narkoba gunakan dot bayi untuk hisap sabu
"Kami terus meningkatkan operasi untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Solo. Kami juga melakukan sosialisasi bahaya narkoba dengan menggandeng sejumlah pihak untuk menekan peredaran barang haram itu," katanya.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku mendapatkan barang ada yang dikendalikan dari seorang warga binaan dari Rutan di luar Kota Solo.
Oleh karena itu, Sat Narkoba Polresta Surakarta masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan di wilayah Solo itu, ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
Atas perbuatan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama empat tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Operasi Antik Candi, Polres Temanggung tahan empat tersangka narkoba
Baca juga: 20 pemakai dan pengedar narkoba di Batang diringkus
Baca juga: Dua residivis narkoba di Pekalongan dibekuk saat transaksi
Polisi selama 20 hari berhasil mengamankan 18 warga terlibat penyalahgunaan narkotika, dan empat orang di antaranya seorang residivis dengan kasus yang sama, kata Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai, di sela gelar kasus narkoba di Mapolresta Surakarta, Senin.
"Empat orang residivis kasus narkoba, yakni Syn (43), Ags (40), NAP (38), dan IWA (41) yang semuanya warga Solo kini masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus," kata Andy Rifai didampingi Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Sugiyo.
Menurut Andy Rifai, dari 18 pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tujuh orang merupakan target operasi (TO), sedangkan 11 orang lainnya non-TO. Mereka ditangkap karena pengguna barang terlarang itu, dan sebagian sebagai pengedar.
Selain itu, pihaknya juga berhasil menyita berbagai barang yang dapat dijadikan barang bukti antara lain sebanyak 19,65 gram sabu-sabu, puluhan alat isap (bong), puluhan telepon genggam, uang tunai, pipet kaca, puluhan plastik klip kecil warna transparan, dan timbangan digital.
Baca juga: Modus baru, pecandu narkoba gunakan dot bayi untuk hisap sabu
"Kami terus meningkatkan operasi untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Solo. Kami juga melakukan sosialisasi bahaya narkoba dengan menggandeng sejumlah pihak untuk menekan peredaran barang haram itu," katanya.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku mendapatkan barang ada yang dikendalikan dari seorang warga binaan dari Rutan di luar Kota Solo.
Oleh karena itu, Sat Narkoba Polresta Surakarta masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan di wilayah Solo itu, ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
Atas perbuatan para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman paling lama empat tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Operasi Antik Candi, Polres Temanggung tahan empat tersangka narkoba
Baca juga: 20 pemakai dan pengedar narkoba di Batang diringkus
Baca juga: Dua residivis narkoba di Pekalongan dibekuk saat transaksi