Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat 34 narapidana koruptor di provinsi ini akan memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, Jumat, mengatakan, secara keseluruhan terdapat 6.556 napi penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi ini akan memperoleh pengurangan masa hukuman.
Menurut dia, besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, antara satu hingga enam bulan.
"Dari jumlah sebanyak itu, 208 orang di antaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2019," katanya.
Baca juga: 50 persen napi Rutan Pekalongan terima remisi HUT RI
Selain napi kasus korupsi, sebanyak 1.449 napi kasus penyalahgunaan narkotika juga akan memperoleh remisi.
Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.
Adapun jumlah napi dan tahanan yang saat ini menghuni 44 lapas dan rutan di berbagai daerah di Jawa Tengah mencapai 13.457 orang, yang terdiri dari 10.645 napi dan 2.812 tahanan.
Jumlah tersebut kemampuan rutan dan lapas yang hanya mampu dihuni sekitar 8.197 orang.
Baca juga: 24 koruptor di Jateng nikmati remisi HUT RI
Berita Terkait
Empat napi LP Bojonegoro otak penipuan secara daring, korban warga Purbalingga
Jumat, 19 Mei 2023 13:56 Wib
Menkumham sebut anaknya terlibat bisnis di LP bohong besar
Selasa, 2 Mei 2023 14:19 Wib
SPPN, instrumen baru nilai perilaku warga binaan di LP
Rabu, 12 Oktober 2022 19:40 Wib
Pegawai LP se-Nusakambangan dan Cilacap tabur bunga di perairan Sodong
Rabu, 20 April 2022 11:57 Wib
Petugas Lapas Semarang gagalkan penyelundupan pil koplo dalam makanan
Jumat, 15 April 2022 13:25 Wib
Kemenkumham gelar Safari Ramadan di LP
Selasa, 12 April 2022 22:40 Wib
Sipir LP Semarang gagalkan penyelundupan pil koplo dalam makanan
Sabtu, 2 April 2022 21:03 Wib
BKKBN targetkan bakhti sosial di 56 LP
Senin, 31 Januari 2022 10:21 Wib