
34 koruptor di Jateng nikmati remisi

Semarang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat 34 narapidana koruptor di provinsi ini akan memperoleh remisi dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar di Semarang, Jumat, mengatakan, secara keseluruhan terdapat 6.556 napi penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi ini akan memperoleh pengurangan masa hukuman.
Menurut dia, besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, antara satu hingga enam bulan.
"Dari jumlah sebanyak itu, 208 orang di antaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2019," katanya.
Baca juga: 50 persen napi Rutan Pekalongan terima remisi HUT RI
Selain napi kasus korupsi, sebanyak 1.449 napi kasus penyalahgunaan narkotika juga akan memperoleh remisi.
Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.
Adapun jumlah napi dan tahanan yang saat ini menghuni 44 lapas dan rutan di berbagai daerah di Jawa Tengah mencapai 13.457 orang, yang terdiri dari 10.645 napi dan 2.812 tahanan.
Jumlah tersebut kemampuan rutan dan lapas yang hanya mampu dihuni sekitar 8.197 orang.
Baca juga: 24 koruptor di Jateng nikmati remisi HUT RI
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
