Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menuntut Bupati Non-aktif Jepara Ahmad Marzuqi dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang kasus dugaan suap Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Dalam sidang tersebut, Bupati Marzuqi dituntut hukuman empat penjara dan denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.
Baca juga: Kasus suap hakim, Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara
Penjatuhan hukuman tambahan itu, kata dia, merupakan upaya melindungi publik dari informasi atau fakta tentang terdakwa.
"Terdakwa merupakan kepada daerah yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat," tambahnya.
Dalam tuntutannya itu, jaksa juga menolak pengajuan diri Marzuqi untuk menjadi justice collaborator.
Jaksa menilai Marzuqi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator.
Jaksa menilai Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Uang suap Bupati Jepara dibungkus plastik bandeng presto
Baca juga: Hakim Lasito diminta Ketua PN Semarang agar "bantu" Bupati Jepara
Berita Terkait
Pj Bupati Kudus ajak FKUB sukseskan Pilkada 2024
Kamis, 14 November 2024 21:35 Wib
Klaten panen KIK, Kemenkumham Jateng serahkan 15 sertifikat ke Bupati
Rabu, 13 November 2024 9:48 Wib
Bupati Boyolali harap HKN picu semangat nakes beri layanan maksimal
Selasa, 12 November 2024 14:43 Wib
Pj Bupati: Penanganan stunting di Banyumas merupakan PR signifikan
Selasa, 12 November 2024 14:42 Wib
Bupati: Semua proyek fisik di Kudus dipastikan terlaksana
Minggu, 10 November 2024 14:32 Wib
Bupati ajak guru di Kudus ajarkan nilai-nilai kepahlawanan ke siswa
Minggu, 10 November 2024 14:29 Wib
Peringatan Hari Stroke Sedunia di Kudus
Minggu, 10 November 2024 14:29 Wib
Dua mantan Bupati Batang ajak masyarakat pilih pasangan Fallas-Ridwan
Minggu, 10 November 2024 14:19 Wib