Ratusan botol minuman beralkohol disita Satpol PP Banjarnegara
Banjarnegara (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai merek, kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
"Ratusan botol minuman beralkohol tersebut berhasil disita dalam operasi yang dilaksanakan selama 20 hari di 20 kecamatan," katanya didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Banjarnegara Mulyanto saat menggelar konferensi pers di Banjarnegara, Selasa siang.
Dalam hal ini, kata dia, minuman berakohol yang berhasil disita sebanyak 328 botol dari berbagai merek, tuak sebanyak 887 liter, dan ciu sebanyak 17 liter.
Menurut dia, pihaknya akan segera memusnahkan seluruh minuman beralkohol yang disita dalam operasi rutin tersebut.
"Banjarnegara harus bebas dari peredaran minuman berakohol, 0 (nol) persen alkohol, termasuk bebas dari tempat karaoke," katanya.
Terkait dengan sanksi, Bupati mengatakan pihaknya masih menunggu hasil revisi terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran minuman beralkohol yang saat ini masih dibahas oleh DPRD Kabupaten Banjarnegara.
Menurut dia, hal itu disebabkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2008 Atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2002, sanksi terhadap penjual minuman beralkohol masih masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
"Dalam perda yang baru, sanksi yang kami usulkan berupa hukuman kurungan minimal tiga bulan dan maksimum enam bulan atau denda minimal Rp25 juta dan maksimal Rp50 juta. Kalau sekarang masih tipiring sehingga tidak menimbulkan efek jera," katanya.
Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Satpol PP setempat akan terus melaksanakan operasi terhadap minuman beralkohol agar Banjarnegara benar-benar bebas dari peredaran minuman memabukkan itu.
"Ratusan botol minuman beralkohol tersebut berhasil disita dalam operasi yang dilaksanakan selama 20 hari di 20 kecamatan," katanya didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Banjarnegara Mulyanto saat menggelar konferensi pers di Banjarnegara, Selasa siang.
Dalam hal ini, kata dia, minuman berakohol yang berhasil disita sebanyak 328 botol dari berbagai merek, tuak sebanyak 887 liter, dan ciu sebanyak 17 liter.
Menurut dia, pihaknya akan segera memusnahkan seluruh minuman beralkohol yang disita dalam operasi rutin tersebut.
"Banjarnegara harus bebas dari peredaran minuman berakohol, 0 (nol) persen alkohol, termasuk bebas dari tempat karaoke," katanya.
Terkait dengan sanksi, Bupati mengatakan pihaknya masih menunggu hasil revisi terhadap peraturan daerah (perda) yang mengatur peredaran minuman beralkohol yang saat ini masih dibahas oleh DPRD Kabupaten Banjarnegara.
Menurut dia, hal itu disebabkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2008 Atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2002, sanksi terhadap penjual minuman beralkohol masih masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
"Dalam perda yang baru, sanksi yang kami usulkan berupa hukuman kurungan minimal tiga bulan dan maksimum enam bulan atau denda minimal Rp25 juta dan maksimal Rp50 juta. Kalau sekarang masih tipiring sehingga tidak menimbulkan efek jera," katanya.
Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Satpol PP setempat akan terus melaksanakan operasi terhadap minuman beralkohol agar Banjarnegara benar-benar bebas dari peredaran minuman memabukkan itu.