. Semarang (Antaranews Jateng) - Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan Bawaslu bisa mendiskualifikasi peserta Pemilu Presiden 2019 jika terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk memobilisasi aparatur sipil negara.
"Pelanggaran berat yang dimaksud adalah memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden. Itu biasanya rentan dilakukan petahana," kata Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M. Hum., M.Kn. di Semarang, Senin pagi.
Teguh yang pernah sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa Bawaslu harus langsung mendiskualifikasi sesuai dengan Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jika tim sukses dan/atau pasangan calon terbukti menggunakan ASN untuk memenangi Pilpres 2019.
"Apabila ketahuan melakukan pelanggaran tersebut, sanksinya tidak bisa pilih-pilih, langsung diskualifikasi," kata Teguh yang juga dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus.
Di lain pihak, Teguh mengingatkan ASN perlu memosisikan diri atau proporsional. Meski tidak ada larangan ASN mendukung salah satu pasangan calon, mereka harus cuti jika ingin kampanye.
"Saya meminta kepada pejabat negara dan kepala daerah, boleh mendukung, boleh kampanye, tetapi jangan menggunakan jabatan atau dalam konteks tengah memimpin suatu daerah berkampanye. Seyogianya bisa mengambil cuti terlebih dahulu," kata Teguh.
Teguh menekankan, "Izin cuti 'kan sudah diatur, satu hari dalam seminggu. Jadi, harus taat aturan jika ingin membangun demokrasi dengan baik."
Berita Terkait
Teguh Prakosa ikuti arahan partai soal Pilwalkot Surakarta
Kamis, 28 Maret 2024 8:54 Wib
Ketua IPW apresiasi aplikasi LIBAS milik Polrestabes Semarang
Senin, 4 Maret 2024 16:24 Wib
Wakil Wali Kota Surakarta pastikan tidak ada TPS rawan konflik
Kamis, 15 Februari 2024 8:38 Wib
Wakil wali kota Surakarta sebut pembahasan perda tunggu Gibran
Rabu, 17 Januari 2024 16:03 Wib
Presiden Jokowi minta semangat hari santri dipegang teguh pada konteks kekinian
Minggu, 22 Oktober 2023 8:25 Wib
Polda Metro Jaya panggil empat saksi dalam kasus penipuan Mario Teguh
Selasa, 1 Agustus 2023 10:45 Wib
IPW desak Kapolri berantas praktik bawahan setor kepada atasan di dalam institusi Polri
Selasa, 6 Juni 2023 15:56 Wib
Macet parah di Pati, perbaikan tuntas H-10 Lebaran
Senin, 3 April 2023 20:54 Wib