Semarang – Bea Cukai per 10 Oktober 2018 mulai menerapkan aturan baru impor barang kiriman sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Djarot Nuswantoro menjelaskan ada beberapa aturan yang diperbarui sehingga penyelenggara pos wajib mengetahui sebelum mandatori.
Perubahan aturan tersebut, lanjut Djarot, terletak pada penurunan nilai pembebasan bea masuk dan pajak.
Nilai pembebasan bea masuk dan pajak (de minimis) di PMK 182/2016 telah ditetapkan untuk kiriman dengan nilai sampai dengan FOB USD 100 dan nilai tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan beberapa negara termasuk negara-negara maju, sehingga pembebasan diturunkan menjadi FOB USD 75.
"PMK 112 ini juga bertujuan sebagai antisplitting, memberikan relaksasi kelengkapan elemen data perincian pos manifes, dan pemberitahuan pabean pemindahan penimbunan barang, mengakomodasi pembetulan SPPBMCP, serta menetapkan adanya dokumentasi atas pengembalian barang," tambah Djarot.
Pengenaan cukai atas vape juga tak luput diatur dalam PMK 112. Pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor diberikan untuk impor hasil tembakau lain dalam bentuk cairan sebesar 40 mililiter.
Aturan yang telah ditetapkan sejak September 2018 tersebut, mulai berlaku 10 Oktober 2018 dan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas telah melaksanakan sosialisasi ketentuan impor barang kiriman kepada penyelenggara pos yang ada di Kota Semarang, Selasa (9/10).
Sosialisasi diberikan kepada dua penyelenggara pos yakni PT. Pos Indonesia (MPC Semarang), PT. Birotika Semesta (DHL), serta Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jawa Tengah.

