Pati (Antaranews Jateng) - Warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diklaim gratis.
Menurut salah seorang warga Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Pati, Muriyono, ada pungutan yang dilakukan oleh pihak panitia program PTSL di desa.
Bahkan, lanjut dia, mayoritas warga mengakui biaya yang dibayarkan terlalu mahal.
Untuk bisa ikut dalam program sertifikat massal melalui PTSL tersebut, katanya, warga harus membayar Rp600 ribu untuk setiap bidangnya.
Padahal setahu dia, program tersebut gratis, tetapi faktanya warga masih dipungut biaya.
"Besaran biaya yang harus dikeluarkan berbada-beda karena ada yang Rp600 ribu dan ada pula yang Rp1,1 juta," ujarnya.
Untuk itulah, lanjut dia, warga Desa Gadudero hari ini (30/7) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupate Pati untuk menanyakan soal biaya serta kapan sertifikat warga bisa diambil.
Ia mengaku mendaftarkan sebidang tanahnya melalui program PTSL pada tahun 2017, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kapan sertifikat miliknya akan diserahkan.
"Kami datang ke Kantor BPN ini untuk menanyakan kejelasan sertifikat tanah warga, karena sudah hampir 21 bulan tidak kunjung jadi," ujarnya.
Menanggapi keluhan warga soal pungutan, Wakil Ketua BPN Pati Suroso mengaku tidak tahu menahu soal itu.
"Kalaupun ada pungutan atau penarikan biaya, hal itu menjadi tanggung jawab dari panita PTSL di desa," ujarnya.
Pasalnya, kata dia, program PTSL yang ditangani BPN sudah dibiayani oleh dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sehingga warga yang mengajukan permohonan untuk pensertifikatan tanahnya dibebaskan dari biaya penerbitan sertifikatnya.
"Meskipun prosesnya ditanggung dana DIPA yang bersumber dari APBN, namun pemohon tetap harus memenuhi pesyaratan lainya seperti kebutuhan meterai dan patok ukur yang harus ditanggung sendiri oleh pemohon," ujarnya.
Jika dianggap terlalu mahal, kata dia, bisa dipertanyakan kepada panitia di desa yang memungut biaya.
"Pada intinya semua pengurusan sertifikat PTSL di BPN gratis mulai dari biaya pendaftaran hingga biaya ukur adalah nol rupiah," tegas Suroso.
Terkait seritifikat warga Desa Gadudero, katanya, sebagian besar sudah jadi, sedangkan lainnya masih dalam proses pemberkasan.
Dari total 500 berkas permohonan sertifikat tanah yang diajukan warga Desa Gadudero, katanya, masih ada 76 berkas yang belum terbit karena masih dalam proses penyempurnaan berkasnya, sedangkan 424 sertifikat sudah diterbitkan dan siap diserahkan kepada pemiliknya.
BPN juga menunjukkan sertifikat milik warga yang telah diterbitkan, sedangkan warga meminta agar pertugas BPN membuat pernyataan untuk sesegera mungkin membagikan sertifikat milik warga yang telah jadi kepada masing-masing pemiliknya.