Logo Header Antaranews Jateng

Oknum polisi SPN Polda Jateng pelanggar kesusilaan dipatsus 20 hari

Jumat, 10 April 2026 06:31 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut oknum polisi Briptu BTS yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kesusilaan berupa merekam seorang polwan di kamar mandi asrama Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Tengah ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari

"Dipatsus selama 20 hari mulai hari ini," kata Artanto di Semarang, Kamis.

Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.

Ia menuturkan dalam waktu dekat Briptu BTS juga akan menjalani sidang kode erik profesi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Adapun berkaitan dengan jeratan pidana dalam perkara yang dilaporkan, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman.

"Prinsipnya untuk penindakan internal berupa sidang etik terhadap yang bersangkutan sudah memenuhi syarat," katanya.

Briptu BTS dilaporkan ke Unit Provos SPN Polda Jawa Tengah berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kesusilaan berupa merekam seorang polwan di kamar mandi asrama yang proses internalnya dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.

Dugaan pelanggaran di lingkungan SPN Polda Jawa Tengah itu terjadi pada September 2025.

Hingga saat ini, kata Artanto, baru satu korban yang sudah melaporkan dugaan tindak pelecehan tersebut.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026