Semarang (Antaranews Jateng) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur tata tertib sekolah untuk mengantisipasi terulangnya polemik Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Semarang.
"Untuk pencegahan, kami mengimbau kepala sekolah lebih berhati-hati dan cermat dalam menerapkan aturan sekolah," kata Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo di Semarang, Rabu.
Sebagaimana diwartakan, SMAN 1 Semarang mengeluarkan dua siswanya yang duduk di kelas XII, yakni AN dan AF karena dugaan melakukan kekerasan terhadap juniornya saat kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) OSIS.
Selain mengeluarkan dua siswa yang juga pengurus OSIS itu, sekolah juga memberikan skorsing kepada tujuh pengurus OSIS lainnya terkait dengan dugaan kekerasan yang terjadi pada kegiatan yang berlangsung November 2017.
Dikeluarkannya dua siswa itu sempat berbuntut menjadi polemik karena mereka sudah di kelas XII yang tengah bersiap menghadapi ujian nasional (UN) dan tidak ada mediasi yang dilakukan oleh sekolah.
Meski demikian, dua siswa itu sekarang sudah pindah sekolah, yakni AN di SMAN 2 Semarang dan AF di SMAN 6 Semarang dan mereka juga sudah mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di sekolah barunya.
Gatot mengakui kepala sekolah memang memiliki hak untuk memutuskan tata tertib yang bervariasi antarsekolah satu dan lainnya sesuai dengan budaya sekolah masing-masing.
"Kepala sekolah punya hak mutlak untuk mengelola sekolah bersama guru dan warga sekolah. Namanya MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Jadi, masing-masing sekolah punya tata tertib yang berbeda sesuai rohnya, budayanya," katanya.
Akan tetapi, kata dia, tata tertib yang dibuat sekolah, khususnya SMA dan sekolah menengah kejuruan (SMK) tetap mendasarkan para Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Dalam waktu dekat, kata Gatot, akan dibuat Pergub yang mengatur tentang pendidikan karakter yang di dalamnya akan mengatur bagaimana anak di sekolah sehingga menjadi acuan tata tertib sekolah.
"Intinya, kami kembangkan tiga konsep, yakni logika, etika, dan estetika. Logikanya `mlaku` (jalan, red.), etikanya juga jalan, bagaimana sopan santun bicara dengan gurunya, seniornya, dan sebagainya," katanya.
Dengan adanya Pergub itu, kata dia, nantinya bisa menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertibnya, baik SMA maupun SMK di masing-masing kabupaten/kota.
"Kalau sekarang, tatib kan bisa langsung berhubungan dengan Permendikbud yang mengatur pembinaan siswa. Selain Permendikbud, kami akan mengeluarkan Pergub untuk menambah referensi sekolah," katanya.