Perda RTRW Jateng perlu direvisi
Semarang (Antaranews Jateng) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah menilai perlunya revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk disesuaikan dengan perkembangan di lapangan.
"Perda RTRW perlu direvisi karena sudah banyak terjadi perkembangan kebijakan tata ruang mulai dari tingkat pusat hingga daerah," kata Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng Samsul Bahri di Semarang, Kamis.
Menurut dia, perkembangan tata ruang wilayah dipengaruhi faktor internal dan eksternal wilayah.
Contoh faktor eksternal adalah dicanangkannya Program Nawa Cita dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, yang dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019.
Selain itu, terjadinya perubahan beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum pembentukan Perda Nomor 6 Tahun 2010.
"Dalam perkembangan perubahan dasar hukum Perda Nomor 6 Tahun 2010, muncul kebijakan-kebijakan baru yang dapat memengaruhi substansi materi muatan Perda Nomor 6 Tahun 2010," ujarnya.
Hal yang menjadi faktor internal, salah satunya perkembangan pembangunan di daerah yang dapat memengaruhi atau ditanggapi perkembangannya oleh RTRW Jateng.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng Sriyanto Saputro menambahkan RTRW mempunyai peran sentral dalam proses pembangunan daerah karena menjadi acuan penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, menengah, maupun panjang.
"Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra berpendapat jika perubahan RTRW harus mampu menyinkronkan dan menyinergikan daerah-daerah di Jateng sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antara kabupaten/kota di Jateng," katanya.
Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko mengaku sependapat dengan pendapat masing-masing fraksi DPRD Jateng, bahkan revisi Perda RTRW perlu dibahas serius oleh kalangan eksekutif dan legislatif.
"Perda RTRW perlu direvisi karena sudah banyak terjadi perkembangan kebijakan tata ruang mulai dari tingkat pusat hingga daerah," kata Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jateng Samsul Bahri di Semarang, Kamis.
Menurut dia, perkembangan tata ruang wilayah dipengaruhi faktor internal dan eksternal wilayah.
Contoh faktor eksternal adalah dicanangkannya Program Nawa Cita dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia, yang dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019.
Selain itu, terjadinya perubahan beberapa peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum pembentukan Perda Nomor 6 Tahun 2010.
"Dalam perkembangan perubahan dasar hukum Perda Nomor 6 Tahun 2010, muncul kebijakan-kebijakan baru yang dapat memengaruhi substansi materi muatan Perda Nomor 6 Tahun 2010," ujarnya.
Hal yang menjadi faktor internal, salah satunya perkembangan pembangunan di daerah yang dapat memengaruhi atau ditanggapi perkembangannya oleh RTRW Jateng.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng Sriyanto Saputro menambahkan RTRW mempunyai peran sentral dalam proses pembangunan daerah karena menjadi acuan penyusunan rencana pembangunan jangka pendek, menengah, maupun panjang.
"Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra berpendapat jika perubahan RTRW harus mampu menyinkronkan dan menyinergikan daerah-daerah di Jateng sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antara kabupaten/kota di Jateng," katanya.
Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko mengaku sependapat dengan pendapat masing-masing fraksi DPRD Jateng, bahkan revisi Perda RTRW perlu dibahas serius oleh kalangan eksekutif dan legislatif.