Logo Header Antaranews Jateng

Izin salah tempat

Minggu, 9 Agustus 2026 22:28 WIB
Image Print
Ilustrasi Izin (HO - AI)

Semarang (ANTARA) - Dalam sebuah kajian keagamaan di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta beberapa waktu yang lalu, ada hal menarik yang dicontohkan oleh dua orang pemateri alim yang namanya telah terpegah ke mana-mana.

Dua pemateri tersebut yakni Prof. Quraish Shihab dan K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang lebih karib disapa Gus Baha. Kala Prof. Quraish Shihab menerangkan bahwa iblis adalah musuh abadi dari manusia, ada ayat Al-Qur’an yang hendak dinukil oleh Prof. Quraish Shihab namun korteks serebral rupanya sedikit lambat merespons, sehingga Prof. Quraish Shihab menoleh ke arah Gus Baha yang duduk persis di sebelah kanannya.

Dan Gus Baha pun langsung menyampaikan awalan ayat Al-Qur’an yang dimaksud oleh Prof. Quraish Shihab.

Saat menoleh ke arah Gus Baha, tangan kanan Prof. Quraish Shihab setengah memeluk punggung Gus Baha sambil meminta izin. Tentu izin yang disampaikan oleh Prof. Quraish Shihab bukan izin untuk memeluk punggung Gus Baha yang sama-sama ahli tafsir Al-Qur’an tersebut. Prof. Quraish Shihab mengucapkan kata “izin” karena setelah Gus Baha menyampaikan awalan potongan ayat Al-Qur’an tersebut, Prof. Quraish Shihab memujinya dengan kalimat, “Ini Qur’an saya, ini”.

Sebagian orang memang tidak menyukai pujian. Tentu dengan motif masing-masing. Geert Hofstede, seorang psikolog asal Belanda, mengetengahkan teori apa yang disebut sebagai budaya kolektivis. Dalam budaya kolektivis, identitas individu melekat pada kelompok (keluarga, komunitas, organisasi). Dalam budaya kolektivis, pujian dianggap tabu. Karenanya, orang merasa tidak nyaman dipuji, terutama di depan umum.

Sehingga, menurut teori ini, orang-orang yang menghindari pujian bukanlah orang yang memiliki masalah psikologis, dan bukan juga tanda kurang percaya diri. Dus, ucapan “izin” Prof. Quraish Shihab yang ditujukan kepada Gus Baha sudah tepat pemakaiannya, karena pujiannya berpotensi membuat Gus Baha tidak nyaman.

Kamus Besar Bahasa Indonesia memaknai izin sebagai; 1) pernyataan mengabulkan; persetujuan membolehkan, 2) meminta izin; memohon izin. Sementara Oxford Dictionaries mendefinisikan izin (permit) sebagai; 1) to allow somebody to do something or to allow something to happen, 2) to make something possible.

Yang sering terjadi adalah penggunaan kata “izin” yang tidak tepat dalam konteks (biasanya) saat sesi tanya jawab dalam forum-forum seperti seminar, perkuliahan, rapat, dan sebagainya.

Sering kita mendengar kalimat, “Izin bertanya, Prof.” padahal sejak awal sudah disebutkan kepada audiens untuk bertanya jika ada hal yang perlu ditanyakan atau kurang jelas.

Artinya, sejak awal “bertanya kepada dosen atau pemateri” adalah sebuah hak yang dimiliki oleh seluruh audiens, sehingga tak memerlukan izin untuk memakainya. Bisa jadi ada yang berargumen, bahwa izin semacam itu adalah sebagai bentuk sopan-santun dari audiens kepada pemateri atau dosen yang dianggap lebih banyak memiliki ilmu atau pengetahuan.

Namun pada kenyataannya, justru banyak dosen atau pemateri atau pengisi seminar yang bersikap egaliter sehingga justru merasa tidak nyaman dengan penggunaan kata “izin” yang dianggap salah tempat itu.

Selain pemakaian kata “izin” yang tidak pas sebagaimana contoh sebelumnya, sering juga terjadi penggunaan kata “izin” yang tak kalah absurd oleh karyawan atau pegawai di kantor-kantor. Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003), memang ada kata atau istilah “izin”, misalnya dalam bab (izin) Lembaga Pelatihan Kerja, (izin) Pemagangan, (izin) Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan (izin) Mempekerjakan Anak pada Pekerjaan Ringan.

Namun, dalam Bab Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan tidak ditemukan istilah atau kata “izin”. Yang ada adalah kata “cuti”. Dalam Pasal 79 disebutkan. “Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.”

Badan Kepegawaian Negara memberikan definisi cuti sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan cuti sebagai; 1) meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya; 2) liburan. Namun dalam praktik ketenagakerjaan sehari-hari, (alih-alih menggunakan istilah cuti) masih banyak karyawan atau pegawai yang menyebut “tidak masuk kerja satu hari penuh” (bukan karena sakit) dengan penyebutan “izin”.

Bisa jadi karyawan atau pegawai yang bias menyebutkan cuti sebagai izin karena pengaruh konsep di sekolah. Siswa di sekolah tidak memiliki hak cuti sebagaimana karyawan atau pegawai, sehingga jika tidak masuk sekolah (bukan karena sakit) mereka menyebutnya; izin.

Hal ini diperkuat dengan adanya catatan di rapor siswa perihal absensi dalam periode tertentu dengan menuliskan S (untuk jumlah hari tidak masuk sekolah karena sakit), A (untuk jumlah hari tidak masuk sekolah tanpa keterangan atau Alpa), dan I (untuk jumlah hari tidak masuk sekolah karena izin dengan keperluan tertentu).

Meskipun demikian, bukan tidak ada sama sekali konsep izin dalam praktik ketenagakerjaan. Jika karyawan datang terlambat dari jam kerja semestinya, maka ada istilah “izin datang terlambat.”

Dan sebaliknya, jika karena ada keperluan tertentu, misalnya, seorang karyawan terpaksa harus pulang lebih awal dari jam kerja, maka ada istilah “izin pulang awal.” Namun jika karyawan atau pegawai tidak masuk kerja satu hari penuh, itu namanya cuti. Bukan izin.

*Esais, pencinta bahasa Indonesia, alumnus Universitas Negeri Yogyakarta

Penulis Buku Sesobek Kertas di Sepatu Kiri



Oleh
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026