Logo Header Antaranews Jateng

Panwas pilkada diduga hanya jadi pekerjaan sambilan

Senin, 26 Februari 2018 20:53 WIB
Image Print
Panitia Pengawas (Panwas) ()

Semarang (Antaranews Jateng) - Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah menyesalkan profesi sebagai panitia pengawas pemilu hanya dijadikan sambilan sehingga dikhawatirkan memengaruhi kinerja pengawasan.

"Saya merasa prihatin ternyata pekerjaan sebagai petugas panwas di kabupaten maupun kecamatan banyak yang hanya dijadikan pekerjaan sambilan, padahal biaya yang dikucurkan pemerintah sangat besar," kata Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Senin.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pantauan di beberapa daerah, diketahui bahwa petugas panwas Kabupaten Blora dan Magelang masih merangkap sebagai wartawan, bahkan salah seorang panwas di Kabupaten Brebes juga berprofesi pegawai negeri sipil serta kepala sekolah.

Selain itu, petugas panwas di Kabupaten Batang dan Brebes juga merangkap dosen tanpa mengajukan cuti.

Teguh mengungkapkan, ketika dirinya menjadi anggota tim seleksi calon panwas di Provinsi Jateng, semua calon telah menyatakan kesanggupannya untuk meninggalkan profesi sebelumnya.

Menurut dia, hal itu sesuai Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Pada pasal itu telah diwajibkan panwas bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan," ujarnya.

Ia menilai, panwas yang saat ini masih merangkap kerja itu tidak serius dalam mengemban tugas sebagai panwas.

"Saya khawatir pengaruhnya berupa tindakan menyimpang berupa gratifikasi atau suap, sebagaimana penangkapan komisioner KPU dan panwas di Garut karena diduga menerima suap dari salah satu bakal calon yang tidak lolos," katanya.



Pewarta:
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026