Jakarta, ANTARA JATENG) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
periode 2007-2014 Diah Anggraeni enggan berkomentar banyak terkait
pemeriksaannya sebagai saksi kasus KTP-E untuk tersangka Markus Nari.
KPK
memeriksa Diah dalam penyidikan dugaan merintangi proses penyidikan,
persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan
KTP-E dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dengan tersangka Markus Nari.
Diah seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, tidak
memberikan komentar banyak terkait materi pemeriksaan dan pertanyaan
yang diberikan penyidik.
"Enggak ada," kata Diah singkat.
Ia pun tidak mengetahui soal hubungannya dengan Markus Nari terkait
kasus menghalangi proses penyidikan persidangan KTP-E itu.
"Enggak tahu saya," ucap Diah.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Diah Anggraini mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek
KTP Elektronik, yang sekarang kasus dugaan korupsinya sedang ditangani
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul Yang Mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami,
dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki,"
kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John
Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Diah Warih siap menangkan Teguh-Bambang pada Pilkada Surakarta
Sabtu, 26 Oktober 2024 6:05 Wib
Diah Warih nyatakan dukungan untuk Teguh-Bambang
Rabu, 16 Oktober 2024 9:14 Wib
Hercules hadiri pelantikan ormas GRIB Jaya Jateng
Jumat, 27 September 2024 12:43 Wib
Diah Warih komitmen berdayakan masyarakat kampung
Jumat, 16 Agustus 2024 5:58 Wib
Diah Warih komitmen lestarikan budaya Jawa melalui seni pertunjukan
Rabu, 14 Agustus 2024 0:38 Wib
Calon peserta Pilkada Surakarta beri perhatian khusus kasus "stunting"
Senin, 22 Juli 2024 8:25 Wib
Diah Warih siap jadi poros ketiga Pilkada Surakarta
Jumat, 5 Juli 2024 6:17 Wib
Calon peserta Pilkada Surakarta ajak berpolitik santun
Rabu, 3 Juli 2024 6:01 Wib