Logo Header Antaranews Jateng

Disnaker: THR harus Uang

Rabu, 14 Juni 2017 20:39 WIB
Image Print
Ilustrasi- Buruh linting rokok menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) di pabrik rokok PT. Dajrum, Kudus, Jateng (15/7). Pembagian THR kepada 56961 buruh itu guna meringankan beban para buruh dalam memenuhi kebutuhan saat Idul Fitri. ANTARA FOTO/A

Kebumen, ANTARA JATENG - Tunjangan hari raya keagamaan yang diberikan kepada para pekerja harus dalam bentuk uang, tidak boleh dalam bentuk barang, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Dwi Suliyanto.

Dwi di Kebumen, Rabu, mengatakan pengusaha diwajibkan memberikan THR keagamaan kepada para karyawannya dalam bentuk uang.

"THR diberikan dalam bentuk uang. Kalau diberikan dalam bentuk hadiah barang atau lainnya, pemberian tersebut sifatnya hanya sebagai tambahan atau bonus dan tidak mengurangi nilai THR yang harus diberikan," katanya.

Ia menuturkan pengusaha harus membayar THR selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 3/2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja perusahaan yang ditindak lanjuti dengan surat edaran Sekda Kebumen tentang pembayaran THR Keagamaan Nomor 900/1157/2017.

Ia mengatakan sesuai peraturan, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR juga diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun yang terikat perjanjian kerja waktu tertentu.

Ia menyebutkan besaran tunjangan, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus -menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan gaji dibagi 12.

Ia mengatakan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada karyawan, akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Pembayaran denda tersebut bukan berarti menggugurkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR kepada karyawannya.

Sebagai upaya menfasilitasi permasalahn di masyarakat, pihaknya mendirikan posko pengaduan THR, dengan sekretariat di Dinas Tenaga Kerja , Koperasi, dan UKM Kebumen, Jalan Cenderawasih Nomor 28, dengan nomor telepon (0287) 381462.

"Sosialisasi dan monitoring ke perusahaan telah kami lakukan mulai hari Senin (12/6), " katanya.

Ia menyebutkan jumlah perusahaan di Kabupaten Kebumen sebanyak 681 buah, terdiri atas kategori 16 perusahaan besar, menengah 191 perusahaan, dan 475 perusahaan kecil dengan jumlah karyawan sebanyak 11.600 orang.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026