Saipul Jamil Sampaikan Lima Keberatan di Pengadilan
Jakarta, ANTARA JATENG - Penyanyi Saipul Jamil menyampaikan lima eksepsi
atau nota keberatan dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah
atau janji terkait perkara pada Pengadilan Pidana Jakarta Utara.
"Pertama, bahwa di dalam surat dakwaan saya ini, masih dicantumkan Dakwaan Primer, yaitu Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Saipul saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Adapun Pasal 6 UU Tipikor menyebutkan "setiap orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 210 KUHP dipidana dengan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta paling banyak Rp750 juta".
"Di mana saya dituduhkan memberi uang kepada seorang hakim yang bernama Ifa Sudewi. Namun, di dalam putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Samsul Hidayatullah selaku kakak saya, susah jelas bahwa yang terbukti adalah Pasal 5 dan dengan ini berarti bahwa Pasal 6 sama sekali tidak terbukti," kata Saipul.
Oleh karena itu, kata dia, dirinya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk mengabaikan atau menolak Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi di dalam Surat Dakwaan perkara ini.
Kedua, kata Saipul, dalam berkas perkara dirinya melihat adanya berkas pemeriksaan perkara atas nama Samsul Hidayatullah merujuk Pasal 168 KUHP.
Pasal 168 KUHP disebutkan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
A. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
B. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
C. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
"Oleh karena itu, kesaksian kakak kandung tidak dapat digunakan sebagai keterangan saksi untuk pembuktian. Saya menolak kesaksian yang diberikan oleh kakak kandung saya sesuai dengan Pasal 168 KUHP tersebut," kata Saipul.
Selanjutnya ketiga, ia menegaskan dirinya sama sekali tidak mengenal Rohadi selaku panitera yang menerima uang dari perkara ini.
"Saya tidak mengenal, juga tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," tuturnya.
Kemudian keempat, Saipul menyatakan bahwa dirinya dan tim penasihat hukum menyampaikan bukti keterangan Rohadi dalam sidang Samsul Hidayatullah dan kawan-kawan.
"Sesungguhnya saya menyimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus penipuan karena orang yang menerima uang itu, yaitu Bapak Rohadi sudah terang-benderang mengaku bahwa ia menipu. Oleh karena itu, saya memohon keadilan kepada majelis hakim yang mulia di dalam menilai perkara ini," ucap Saipul.
Terakhir, Saipul menyampaikan bawah Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara pidana umum yang pernah dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016.
"Bapak Rohadi sama sekali tidak memiliki jabatan dan kewenangan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya menolak dalil uraian Surat Dakwaan yang mengatakan Bapak Rohadi memiliki kewenangan atas perkara tersebut," ujarnya.
Sebelunya, Saipul menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (26/4). Saipul bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Bertanatalia Ruruk Kariman serta kakaknya Samsul Hidayatullah didakwa memberikan uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi selaku hakim ketua majelis yang menyidangkan perkara Saipul dalam perkara pencabulan anak melalui Rohadi.
Saipul Jamil dalam perkara pencabulan itu dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rohadi meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun. Namun Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.
Namun Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.
Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta kepada Rohadi pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan kemudian merka ditangkap KPK.
Perbuatan Saipul tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
(Baca juga: Saipul Jamil segera disidang kasus suap panitera)
"Pertama, bahwa di dalam surat dakwaan saya ini, masih dicantumkan Dakwaan Primer, yaitu Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Saipul saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.
Adapun Pasal 6 UU Tipikor menyebutkan "setiap orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 210 KUHP dipidana dengan paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp150 juta paling banyak Rp750 juta".
"Di mana saya dituduhkan memberi uang kepada seorang hakim yang bernama Ifa Sudewi. Namun, di dalam putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Samsul Hidayatullah selaku kakak saya, susah jelas bahwa yang terbukti adalah Pasal 5 dan dengan ini berarti bahwa Pasal 6 sama sekali tidak terbukti," kata Saipul.
Oleh karena itu, kata dia, dirinya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk mengabaikan atau menolak Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi di dalam Surat Dakwaan perkara ini.
Kedua, kata Saipul, dalam berkas perkara dirinya melihat adanya berkas pemeriksaan perkara atas nama Samsul Hidayatullah merujuk Pasal 168 KUHP.
Pasal 168 KUHP disebutkan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
A. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
B. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
C. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
"Oleh karena itu, kesaksian kakak kandung tidak dapat digunakan sebagai keterangan saksi untuk pembuktian. Saya menolak kesaksian yang diberikan oleh kakak kandung saya sesuai dengan Pasal 168 KUHP tersebut," kata Saipul.
Selanjutnya ketiga, ia menegaskan dirinya sama sekali tidak mengenal Rohadi selaku panitera yang menerima uang dari perkara ini.
"Saya tidak mengenal, juga tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan," tuturnya.
Kemudian keempat, Saipul menyatakan bahwa dirinya dan tim penasihat hukum menyampaikan bukti keterangan Rohadi dalam sidang Samsul Hidayatullah dan kawan-kawan.
"Sesungguhnya saya menyimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus penipuan karena orang yang menerima uang itu, yaitu Bapak Rohadi sudah terang-benderang mengaku bahwa ia menipu. Oleh karena itu, saya memohon keadilan kepada majelis hakim yang mulia di dalam menilai perkara ini," ucap Saipul.
Terakhir, Saipul menyampaikan bawah Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara pidana umum yang pernah dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2016.
"Bapak Rohadi sama sekali tidak memiliki jabatan dan kewenangan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya menolak dalil uraian Surat Dakwaan yang mengatakan Bapak Rohadi memiliki kewenangan atas perkara tersebut," ujarnya.
Sebelunya, Saipul menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (26/4). Saipul bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Bertanatalia Ruruk Kariman serta kakaknya Samsul Hidayatullah didakwa memberikan uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi selaku hakim ketua majelis yang menyidangkan perkara Saipul dalam perkara pencabulan anak melalui Rohadi.
Saipul Jamil dalam perkara pencabulan itu dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rohadi meminta agar disediakan uang Rp500 juta agar perkara itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun. Namun Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.
Namun Bertha mengatakan tidak bisa karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil Rp500 juta dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul.
Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan Rp300 juta. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.
Samsul lalu menyerahkan uang Rp300 juta kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis. Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta kepada Rohadi pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan kemudian merka ditangkap KPK.
Perbuatan Saipul tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
(Baca juga: Saipul Jamil segera disidang kasus suap panitera)