Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan
pemeriksaan Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai saksi dalam
penyidikan kasus suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan
Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati
Klaten Sri Hartini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta,
Senin.
KPK juga akan memeriksa delapan orang lain sebagai saksi untuk tersangka Sri Hartini dalam perkara suap tersebut.
Saksi
lain yang akan menjalani pemeriksaan antara lain Kepala Bidang Mutasi
di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten Slamet, Anggota DPRD Klaten
2014-2019 Andy Purnomo, Anggota DPRD Klaten Eko Prasetyo, pegawai Dinas
Pertanian Klaten Nugroho Setiawan, Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari
sebagai ajudan Bupati Klaten, dan Sunarso dan Dina dari sektor swasta.
KPK
juga menjadwalkan pemeriksaan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai
tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait promosi dan jabatan di
Kabupaten Klaten.
KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap setelah
menangkap dia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Desember tahun
lalu di Klaten dengan barang bukti uang Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS
serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang
tersebut.
Sri Hartini sudah ditahan dan masa penahanannya diperpanjang 30 hari sampai 30 Maret.