Logo Header Antaranews Jateng

Pengedar Sabu di Banyumas Dibekuk

Rabu, 8 Maret 2017 11:44 WIB
Image Print
Ilustrasi - Pengedar sabu-sabu. (Foto Antara)

Purwokerto, ANTARA JATENG - Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas menangkap seorang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pasir Wetan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Tersangka berinisial HK (30) ditangkap di rumahnya, Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, dini hari tadi," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah melalui Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Supariya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Ia mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Banyumas pada hari Selasa (7/3), pukul 22.00 WIB, jika tersangka HK akan melempar atau menjual barang berupa sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Setelah informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan, anggota Satresnarkoba menggeledah rumah tersangka HK pada hari Rabu (8/3), pukul 01.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, anggota Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu yang telah diletakkan di depan pintu masuk rumah HK.

Selain itu, anggota Satresnarkoba juga menemukan satu paket sabu-sabu dan sedotan yang disimpan di halaman belakang rumah HK.

"Barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,36 gram masing-masing dimasukkan ke dalam kantong plastik transparan dan dilinting serta beberapa potong sedotan, tutup botol dengan dua lubang, dua unit telepon seluler, dan celana panjang jin milik tersangka telah kami sita," kata AKP Supariya menambahkan.

Ia mengatakan tersangka HK berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan.

Menurut dia, tersangka HK juga menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya diketahui positif metamfetamin atau sabu-sabu.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026