Logo Header Antaranews Jateng

749 Nelayan Masih Bisa Gunakan Cantrang hingga Juni

Jumat, 13 Januari 2017 14:31 WIB
Image Print
Ilustrasi - Sejumlah kapal di atas 30 GT bersandar di Pelabuhan Jongor, Tegal, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/Rei/Spt/15.

Semarang, Antara Jateng - Sebanyak 749 dari 1.223 nelayan cantrang di Jawa Tengah yang belum diverifikasi masih bisa menggunakan alat tangkap ikan tersebut hingga Juni 2017.

Terkait dengan perpanjangan masa toleransi penerapan larangan cantrang, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah terus menggiatkan sosialisasi mengenai batas akhir penggunaan penggunaan alat tangkap ikan tersebut.

"Kami sosialisasi melalui pelabuhan-pelabuhan perikanan yang ada di daerah-daerah agar para nelayan mulai bersiap mengganti alat tangkap yang diizinkan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi di Semarang, Jumat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memperpanjang toleransi waktu penerapan larangan penggunaan alat tangkap ikan berupa cantrang bagi nelayan di seluruh daerah.

Perpanjangan toleransi waktu penerapan larangan penggunaan cantrang selama enam bulan itu tertuang pada surat edaran bernomor B.I/SJ/PL.610/I/2017 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja pada 3 Januari 2017.

Terkait dengan perpanjangan toleransi waktu penerapan larangan penggunaan cantrang itu, Lalu mengimbau nelayan segera melakukan verifikasi dan mengurus perpanjangan surat izin penangkapan ikan sampai Juni 2017.

Ia juga berharap para nelayan di Jateng mengoptimalkan waktu selama enam bulan kedepan untuk melaut agar mempunyai modal mengganti alat tangkap ikan yang diizinkan pemerintah.

"Alat tangkap ikan yang diizinkan pemerintah sebagai pengganti cantrang antara lain, jaring gillnet, jaring rawai, purse seine, jaring trammel. Nelayan bisa memilih salah satu," katanya.

DKP Jateng, kata dia, sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Polair, TNI Angkatan Laut, dan pemerintah kabupaten/kota agar tidak melakukan penangkapan terhadap nelayan cantrang selama masa perpanjangan.



Pewarta:
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026