Semarang, Antara Jateng - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menilai pungutan berlabel "sumbangan" yang dilakukan sekolah kepada orang tua siswa merupakan penyakit menahun.
"Pungutan yang disamarkan dalam bentuk sumbangan sukarela oleh sekolah adalah penyakit menahun dalam penerimaan peserta didik (PPD)," kata Ketua ORI Perwakilan Jateng Achmad Zaid di Semarang, Rabu.
Menurut dia, masih adanya penarikan pungutan dan semacamnya oleh sekolah karena lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan setempat maupun pemerintah daerah dan justru terkesan melakukan pembiaran.
Pungutan dengan besaran yang ditentukan dalam bentuk apa pun, kata dia, telah menjadi penyakit klasik setelah penerimaan siswa baru setiap tahunnya sehingga membuat pendidikan di Indonesia terkesan mahal.
"Kalau sumbangan sukarela sebenarnya tidak masalah. Yang penting, besarannya tidak ditentukan atau seikhlasnya. Namun, kalau (besaran) ditentukan sama saja dengan pungutan," tegasnya.
Ia menegaskan pungutan jelas menyalahi aturan dan tidak semestinya dilakukan sekolah kepada orang tua siswa baru karena akan memberatkan, terutama bagi masyarakat dari kalangan tidak mampu.
Zaid mengakui selama ini kerap menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai sekolah yang menetapkan sumbangan sukarela dengan besaran tertentu dan tentunya sangat meresahkan.
Ia mencontohkan laporan dugaan pungutan yang ditarik Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Semarang kepada orang tua siswa dan setelah dilakukan penelusuran ke lapangan ternyata memang benar.
"Ini jelas pelanggaran, mal administrasi. Sekolah merujuk Surat Dirjen Pendidikan Islam yang mengatur kebijakan infak bagi siswa baru. Namun, pengertian infak adalah sukarela tanpa paksaan," katanya.
Kesalahan sekolah adalah mewajibkan penarikan infak, sedekah, dan jariyah untuk pengembangan sekolah, lanjut dia, tetapi prosedurnya salah dengan mematok jumlah nominal dan jatuh tempo pembayaran.
Namun, kata dia, sekolah akhirnya mengakui telah melakukan kesalahan dan beritikad baik untuk mengembalikan uang yang sebelumnya sudah terlanjur dibayarkan kepada orang tua siswa baru.
"Tidak hanya di sini (MAN 1 Semarang) saja. Di sekolah-sekolah lain, kami juga mengimbau agar tidak melakukan pungutan karena sekolah negeri sudah mendapatkan anggaran dari pemerintah," pungkasnya.
Berita Terkait
Pemkot Magelang-Ombudsman RI tingkatkan kualitas pelayanan publik
Kamis, 4 April 2024 14:52 Wib
Pemkot Magelang berkomitmen berikan pelayanan terbaik kepada warga
Jumat, 8 Maret 2024 8:42 Wib
Banyumas raih penghargaan nasional dari Ombudsman
Jumat, 15 Desember 2023 13:20 Wib
Ombudsman RI puji tes SKD CPNS Kemenkumham Jateng
Jumat, 10 November 2023 12:57 Wib
Ombudsman Jateng: Banyak siswa miskin tak terakomodasi di PPDB SMA-SMK
Rabu, 28 Juni 2023 17:15 Wib
Ombudsman kunjungi Kota Magelang sebagai kota terbaik pelayanan publik
Kamis, 2 Maret 2023 23:54 Wib
Kebijakan aktivitas sekolah mulai jam 05.00 WITA di Kupang, ini tanggapan Ombudsman NTT
Selasa, 28 Februari 2023 14:23 Wib
ORI beri apresiasi pelayanan publik di Jateng karena semakin baik
Jumat, 20 Januari 2023 19:07 Wib