Semarang, Antara Jateng - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menilai pungutan berlabel "sumbangan" yang dilakukan sekolah kepada orang tua siswa merupakan penyakit menahun.
"Pungutan yang disamarkan dalam bentuk sumbangan sukarela oleh sekolah adalah penyakit menahun dalam penerimaan peserta didik (PPD)," kata Ketua ORI Perwakilan Jateng Achmad Zaid di Semarang, Rabu.
Menurut dia, masih adanya penarikan pungutan dan semacamnya oleh sekolah karena lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan setempat maupun pemerintah daerah dan justru terkesan melakukan pembiaran.
Pungutan dengan besaran yang ditentukan dalam bentuk apa pun, kata dia, telah menjadi penyakit klasik setelah penerimaan siswa baru setiap tahunnya sehingga membuat pendidikan di Indonesia terkesan mahal.
"Kalau sumbangan sukarela sebenarnya tidak masalah. Yang penting, besarannya tidak ditentukan atau seikhlasnya. Namun, kalau (besaran) ditentukan sama saja dengan pungutan," tegasnya.
Ia menegaskan pungutan jelas menyalahi aturan dan tidak semestinya dilakukan sekolah kepada orang tua siswa baru karena akan memberatkan, terutama bagi masyarakat dari kalangan tidak mampu.
Zaid mengakui selama ini kerap menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat mengenai sekolah yang menetapkan sumbangan sukarela dengan besaran tertentu dan tentunya sangat meresahkan.
Ia mencontohkan laporan dugaan pungutan yang ditarik Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Semarang kepada orang tua siswa dan setelah dilakukan penelusuran ke lapangan ternyata memang benar.
"Ini jelas pelanggaran, mal administrasi. Sekolah merujuk Surat Dirjen Pendidikan Islam yang mengatur kebijakan infak bagi siswa baru. Namun, pengertian infak adalah sukarela tanpa paksaan," katanya.
Kesalahan sekolah adalah mewajibkan penarikan infak, sedekah, dan jariyah untuk pengembangan sekolah, lanjut dia, tetapi prosedurnya salah dengan mematok jumlah nominal dan jatuh tempo pembayaran.
Namun, kata dia, sekolah akhirnya mengakui telah melakukan kesalahan dan beritikad baik untuk mengembalikan uang yang sebelumnya sudah terlanjur dibayarkan kepada orang tua siswa baru.
"Tidak hanya di sini (MAN 1 Semarang) saja. Di sekolah-sekolah lain, kami juga mengimbau agar tidak melakukan pungutan karena sekolah negeri sudah mendapatkan anggaran dari pemerintah," pungkasnya.
Berita Terkait
Pemprov Jateng raih penghargaan dari Ombudsman RI
Jumat, 15 November 2024 15:40 Wib
Ombudsman gali permasalahan di balik status pailit Sritex
Rabu, 13 November 2024 8:58 Wib
Ombudsman puji pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Jateng
Rabu, 23 Oktober 2024 16:47 Wib
Pemkot Tegal-Ombudsman RI teken nota kesepakatan pelayanan publik
Selasa, 3 September 2024 17:38 Wib
Ombudsman Jateng minta polisi patuhi prosedur pengamanan demonstrasi
Selasa, 27 Agustus 2024 22:27 Wib
Ombudsman Jateng ingatkan perlu sistem validasi piagam kejuaraan secara akurat
Sabtu, 13 Juli 2024 6:01 Wib
Ombudsman Jateng buka posko pengaduan PPDB 2024, ini nomornya
Kamis, 6 Juni 2024 8:00 Wib
Pemkab Kudus perkuat kolaborasi dengan Ombudsman awasi layanan publik
Kamis, 25 April 2024 8:45 Wib