"Kalau memang terbukti kita isolasi. Itu namanya menyalahgunakan kepercayaan yang kita berikan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak di Jakarta, Senin.
Pada hari ini beredar foto Gayus Tambunan di media sosial Facebook dalam akun Baskoro Endrawan. Dalam foto tersebut, tampak Gayus duduk di restoran dan berpose dengan dua orang perempuan yang wajahnya sengaja dikaburkan. Gayus tampak memakai kaos biru, celana jins dan topi biru. Satu telepon genggam juga terlihat di atas meja di hadapannya.
"Tadi kita sudah tanya Pak Menteri, usul isolasi saja, yang terkait pelanggaran aturan itu dikenakan sanksi sesuai aturan. Misalnya enggak boleh register F, kalau register F itu berarti tahun depan tak boleh dapat remisi. Tapi kita belum tahu sejauh mana pelanggarannya," tambah Dusak.
Menurut Dusak, ia juga sudah mengirim tim untuk memeriksa petugas yang mengawal Gayus.
"Kita tadi kirim tim. Pasti kita kenakan sanksi siapapun yang bersalah. Kalau anak buah kami, kami yang menghukumnya. Enggak ada toleransi," tegas Dusak.
Menurut Dusak, foto Gayus tersebut diambil pada 9 September 2015 untuk menghadapi sidang di Pengadilan Agama.
"Dia keluar 9 September. Ada gugatan cerai dari isterinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apakah kalau keluar sidang bisa singgah ke restoran? Nah itu yang sedang kita selidiki. Dia keluar di situ atau di restoran atau di mana, bisa saja di pengadilan kan ada restoran," ungkap Dusak.
Namun Dusak mengakui bahwa Gayus memang tidak boleh singgah ke restoran.
"Yang enggak boleh dong mestinya. Di luar itu pasti ada yang salah," tambah Dusak.
Menurut Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi mekanisme pengeluaran sudah sesuai prosedur.
"Mekanisme pengeluaran sudah sesuai prosedur yaitu melalui sidang TPP dan pengawalan dari pihak lapas dan kepolisian. Bila ternyata selama pengawalan ternyata ada kelalaian petugas tentu akan ditindak tegas," ungkap Akbar.
Saat ini Tim Kemenkumham Jawa Barat sedang bekerja melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawasan.
Gayus Tambunan saat ini harus menjalani total 30 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak PK yang ia ajukan.
Rincian hukuman yang harus dijalani Gayus adalah dalam kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo ia dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak. Selanjutnya Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara
Ia pun mendapatkan vonis 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri.
Gayus masih menjalani hukumkan 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Berita Terkait
16 profesi ini harus mundur bila mau "nyaleg"
Rabu, 24 Mei 2023 13:49 Wib
Bila ada perbedaan, MUI Jateng minta umat tetap jaga ukhuwah
Selasa, 18 April 2023 18:42 Wib
Bonus demografi bakal sirna bila tak benahi sektor pendidikan
Senin, 28 Maret 2022 15:04 Wib
Kapolrestabes Medan terancam sanksi tegas bila jika terima suap dari istri bandar narkoba
Senin, 17 Januari 2022 13:35 Wib
Ronaldo: Saya tak bisa terima bila MU finis di bawah tiga besar
Jumat, 14 Januari 2022 5:08 Wib
Mendagri: "Lockdown" mikro diterapkan bila ada penularan saat liburan
Senin, 27 Desember 2021 16:00 Wib
Piala Dunia bila digelar dua tahun sekali bisa tambah pemasukan FIFA Rp63 triliun
Selasa, 21 Desember 2021 7:43 Wib
Pakar AS: COVID jadi endemi bila semua orang divaksin "booster"
Rabu, 17 November 2021 14:06 Wib