
Diperindag Jateng Terus Sosialisasikan SNI

"Memang sampai saat ini belum semua produk harus sudah ber-SNI, beberapa produk yang harus sudah memenuhi SNI di antaranya air minum dalam kemasan (AMDK) dan minuman alkohol," ujar Kepala Bidang Industri, Agro, Kimia, dan Hasil Hutan Disperindag Jateng Ratna Kawuri di Semarang, Kamis.
Menurutnya jika saat ini peraturan SNI diterapkan untuk semua produk maka yang paling terbebani adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena mereka belum paham benar tentang peraturan tersebut.
Ratna mengatakan mengenai pemahaman tersebut tidak mudah bagi semua pelaku usaha secara serentak bisa mengerti tentang SNI sehingga perlu dilakukan pemahaman dan pendampingan secara berkala dengan setiap kelompok UMKM.
"Selain itu untuk syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar produk mereka bisa masuk kriteria SNI cukup sulit dan membutuhkan modal besar," jelasnya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya tempat usaha tidak boleh jadi satu dengan tempat tinggal, lantai tempat usaha harus bersih dengan material minimal dari tegel, dan jumlah minimal kamar mandi harus lebih dari satu.
"Padahal masih banyak ditemui pelaku usaha terutama UMKM yang tempat usaha mereka menjadi satu dengan tempat tinggal, ini kan belum bisa memenuhi SNI tadi," katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
