"Sekolah mau menarik (pungutan, red.) kan tidak boleh, sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah lewat bantuan operasional sekolah (BOS) tak cukup memenuhi kebutuhan sekolah," katanya di Semarang, Sabtu.

Hal tersebut diungkapkan Ngasbun yang juga Wakil Rektor I Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) PGRI Kota Semarang itu usai Konferensi Kerja Tahun Ke-IV Masa Bakti XX PGRI Kota Semarang.

Ngasbun menyoroti kebijakan pendidikan gratis yang diterapkan untuk SD dan SMP negeri, khususnya di Kota Semarang yang konsekuensinya sekolah tidak diperbolehkan menarik pungutan apapun kepada orang tua siswa.

"Begini, perlu dipahami bahwa BOS itu bukan biaya penuh pendidikan sehingga belum mampu membiayai keseluruhan program pembelajaran sekolah, termasuk kegiatan ekstrakurikuler, dan sebagainya," katanya.

Kalau pemerintah ingin menerapkan pendidikan gratis, kata dia, semestinya harus memenuhi seluruh kebutuhan sekolah sehingga tidak perlu lagi sekolah meminta dukungan dana masyarakat lewat pungutan.

"Sekarang ini, sekolah tidak boleh menarik dana dari orang tua siswa tetapi dukungan dana dari pemerintah tak cukup memenuhi seluruh kebutuhan sekolah. Sekolah kan jadi kesulitan kalau begini," katanya.

Imbasnya, kata dia, ada sekolah yang sampai mengurangi program kegiatan karena kekurangan dana, seperti kegiatan ekstrakurikuler yang dikhawatirkan bisa memengaruhi kualitas dan mutu layanan pendidikan.

Ia mengakui sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan dari orang tua siswa asal tidak mengikat, tetapi aspek akuntabilitas sumbangan susah dipertanggung jawabkan dan jumlahnya tidak bisa ditarget.

"Untuk SMA dan sederajat masih boleh (menarik pungutan, red.), tetapi SD dan SMP negeri kan tidak. Kasihan mereka kalau begini. Mereka (sekolah, red.) butuh, tetapi tidak boleh menarik dana," katanya.

Ngasbun berharap SD dan SMP negeri diperbolehkan lagi menarik pungutan, tetapi diatur secara jelas agar sekolah tidak bisa menarik seenaknya dan pengelolaan keuangan sekolah harus dilakukan secara transparan.

"Kalau sumbangan kan tidak bisa diatur, namanya juga sumbangan. Tapi pungutan bisa diatur, besarannya berapa, untuk apa. Semuanya harus transparan. Yang penting, siswa tidak mampu dibebaskan dari pungutan," kata Ngasbun.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024