"Komite sekolah bahkan ada yang menjadi kepanjangan tangan dari sekolah terkait dan sebagai kedok untuk mendapatkan sumbangan dari orang tua murid," kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Semarang, Kamis.

Supriyadi mengatakan masih ada komite sekolah yang kepengurusannya mencapai delapan tahun bahkan ada yang hingga 12 tahun.

"Sebagian komite sekolah juga menjadi ajang bisnis sehingga orang-orangnya tidak mau diganti," katanya.

Menurut Supriyadi, komite sekolah seharusnya terdiri atas orang tua murid dan bukan anaknya sudah lulus sejak lama masih tetap masuk sebagai komite sekolah.

Ia mengakui bahwa regulasi yang ada memberikan peluang kepada komite sekolah untuk melakukan penarikan sumbangan. Akan tetapi tidak pernah ada laporan pendapatan dari komite sekolah.

Sejumlah alasan untuk mendapatkan sumbangan dari orang tua di antaranya karena untuk kegiatan ekstrakurikuler dan ada juga untuk membayar fotokopi lembar kerja siswa.

"Jika dari dunia pendidikan sudah tidak transparan, bagaimana dengan lulusannya. Dikhawatirkan mereka akan meniru budaya tidak baik itu," katanya.

"Dinas Pendidikan Kota Semarang seharusnya tegas kepada sekolah yang masih melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Padahal sekolahnya sudah masuk wajib belajar sembilan tahun dan seharusnya seluruhnya gratis, katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang yang lain Djunaidi mengatakan orang tua dapat memberi sumbangan tetapi secara sukarela bukan atas permintaan dari sekolah apalagi ada batasan.

Kesempatan terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin menegaskan bahwa untuk SLTA begitu juga untuk sekolah RSBI masih diperbolehkan melakukan penarikan, tetapi yang non-RSBI tidak diperbolehkan ada penarikan.

"Penarikan sumbangan juga harus berdasarkan hasil musyawarah untuk mufakat dari orang tua murid," kata Bunyamin.

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024