Solo (ANTARA) - Kasus tindak kekerasan terhadap anak di Day Care Little Aresya Yogyakarta, seolah menjadi alarm dan kembali menampar kesadaran publik tentang rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia. Day care yang seharusnya berfungsi sebagai ruang optimal bagi perkembangan anak, justru mempraktikkan tindakan-tindakan yang mengancam tumbuh kembang mereka. 

Peristiwa ini bukan sekadar insiden individual, melainkan juga refleksi dari problem struktural dalam tata kelola perlindungan anak yang masih menyisakan banyak celah. Di sinilah paradoks itu tampak nyata, di satu sisi negara memiliki komitmen normatif yang kuat terhadap perlindungan anak, namun lemah pada tataran implementasi.

Indonesia mempunyai komitmen tinggi dalam upaya perlindungan anak. Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tegas menjamin hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Bahkan, dalam kerangka hukum pidana anak, pendekatan yang digunakan telah bergeser ke arah yang lebih humanis dengan menekankan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). 

Negara juga telah meratifikasi berbagai konvensi internasional yang menguatkan posisi anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi secara maksimal. Namun, keberadaan norma tersebut belum sepenuhnya mampu menjangkau praktik-praktik di lapangan, khususnya dalam sektor pengasuhan anak berbasis layanan seperti day care.

Tindak kekerasan terhadap anak di Day Care Little Aresya mengungkap persoalan klasik, yakni lemahnya sistem pengawasan dan minimnya standar operasional terhadap lembaga penitipan anak. Tidak semua day care memiliki sistem rekrutmen tenaga pengasuh yang berbasis kompetensi. Sertifikasi profesi pengasuh anak belum sepenuhnya menjadi kewajiban yang terstandarisasi secara nasional. Selain itu, mekanisme audit dan evaluasi berkala terhadap lembaga-lembaga tersebut masih sangat terbatas. 

Akibatnya, kualitas layanan sangat bergantung pada kesadaran internal pengelola, bukan pada sistem yang terstruktur dan akuntabel.
Dalam perspektif viktimologi, anak merupakan kelompok yang sangat rentan menjadi korban kekerasan karena keterbatasan fisik dan psikisnya. Anak tidak memiliki kapasitas penuh untuk melindungi dirinya sendiri, sehingga sangat bergantung pada orang dewasa di sekitarnya. Ketika kepercayaan orang tua dititipkan kepada lembaga seperti day care, maka seharusnya terdapat jaminan keamanan yang berlapis. 

Namun, ketika sistem pengawasan tidak berjalan efektif, potensi terjadinya kekerasan menjadi sulit dideteksi sejak dini. Bahkan, dalam banyak kasus, kekerasan baru terungkap setelah menimbulkan dampak serius bagi korban.
Realita ini juga menunjukkan bahwa pendekatan perlindungan anak di Indonesia masih bersifat reaktif. Seperti peran “pemadam kebakaran”, kita cenderung bergerak setelah kasus mencuat ke publik dan ramai dibicarakan. Pola ini menimbulkan kesan bahwa perlindungan anak sangat bergantung pada viralitas, bukan pada sistem pencegahan yang sistematis. Padahal, prinsip perlindungan anak menuntut adanya langkah-langkah preventif yang komprehensif dan berkelanjutan.

Jika dilihat dari sudut pandang hukum pidana, pelaku kekerasan terhadap anak harus dimintai pertanggungjawaban secara tegas. Penegakan hukum yang konsisten menjadi penting untuk memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi korban. Namun, fokus pada penghukuman semata tidak akan menyelesaikan akar masalah. Kasus seperti ini harus dibaca sebagai kegagalan sistemik, bukan hanya deviasi individu. Oleh karena itu, pendekatan yang diperlukan adalah kombinasi antara kepastihan hukum (penegakan hukum yang kuat) dan reformasi kelembagaan yang menyeluruh demi efektifitas perlindungan anak.

Pemerintah perlu segera membangun regulasi yang jelas dan terperinci mengenai Standar operasional day care yang memuat: kelayakan tempat, sarana dan prasarana, rasio jumlah pengasuh dan anak, kualifikasi pendidikan dan pelatihan tenaga pengasuh, serta kemudahan akses bagi orang tua untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik pengasuhan anak. Selain itu, perlu ada mekanisme akreditasi dan perizinan yang ketat, disertai dengan sanksi administratif yang tegas bagi lembaga yang melanggar. Pengawasan tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi juga harus tindakan inspeksi lapangan secara berkala oleh dinas terkait.

Di sisi lain, orang tua dan masyarakat juga memegang peranan penting. Orang tua harus lebih kritis dalam memilih lembaga penitipan anak, tidak hanya mempertimbangkan faktor lokasi dan biaya, tetapi juga aspek keamanan dan kualitas pengasuhan. Transparansi dari pihak pengelola menjadi kunci untuk membangun kepercayaan. Selain itu, masyarakat juga perlu didorong untuk berani memberikan advokasi jika menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini memberikan peringatan bahwa perlindungan anak tidak dapat diserahkan hanya kepada satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, masyarakat-pemerhati anak dan orang tua. Pendekatan multisektor ini menjadi keniscayaan, mengingat kompleksitas persoalan yang dihadapi anak. Tanpa kolaborasi yang kuat, upaya perlindungan anak akan selalu berjalan parsial dan tidak efektif.

Paradoks perlindungan anak di Indonesia pada akhirnya terletak pada kesenjangan antara komitmen dan realisasi. Negara telah berbicara banyak tentang pentingnya melindungi anak dengan menghadirkan berbagai regulasi, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan sistem yang mampu menjamin perlindungan tersebut secara nyata. Kasus Day Care Little Aresya harus menjadi momentum refleksi sekaligus titik balik untuk melakukan pembenahan serius, karena jika tidak, maka kasus serupa berpotensi terus berulang. Anak-anak akan tetap berada dalam posisi rentan, sementara orang tua hidup dalam kecemasan. 

Perlindungan anak tidak boleh berhenti sebagai retorika normatif, tetapi harus diwujudkan dalam praktik yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan. Hanya dengan cara itu, paradoks ini dapat diakhiri, dan anak-anak Indonesia benar-benar mendapatkan haknya untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.

*(Dosen Hukum Pidana Anak Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS-Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM Jawa Tengah)