Demak (ANTARA) - Polres Demak, Jawa Tengah, memusnahkan sebanyak 3.832 botol minuman keras (miras) hasil kegiatan penindakan selama Operasi Pekat Candi 2026 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis.
Pemusnahan berlangsung di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak dan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Demak Eisti'anah, Kapolres Demak Arrizal Samelino Gandasaputra, serta Dandim 0716/Demak Dony Romansyah. Setelah itu, ketiganya secara simbolis memusnahkan barang bukti dengan melempar botol miras.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra di Demak, Kamis, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Demak sekaligus memberantas berbagai penyakit masyarakat.
Sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Demak menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 1.256 botol miras dari berbagai jenis.
Penindakan tidak hanya menyasar produk yang siap edar, tetapi juga bahan baku pembuatan miras. Polisi turut mengamankan tersangka serta menyita sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan minuman keras jenis "Es Moni".
Dalam kurun Januari hingga Maret 2026, Polres Demak tercatat telah memusnahkan total 3.832 botol miras. Rinciannya, sebanyak 1.448 botol miras pabrikan dan 2.384 botol miras tradisional.
Pada periode yang sama, aparat kepolisian juga menangani 1.021 kasus terkait peredaran miras. Para pelaku diberikan sanksi mulai dari teguran hingga diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Selain kegiatan rutin, Polres Demak juga menggelar Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 177 kasus miras dengan 207 pelaku serta menyita 670 botol miras.
Operasi itu juga menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kepolisian mencatat 400 kasus premanisme dengan 400 orang yang diamankan beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp685 ribu.
Di bidang narkotika, Polres Demak mengungkap empat kasus dengan empat tersangka serta barang bukti sabu seberat 18,73 gram. Polisi juga menangani empat kasus prostitusi, termasuk tindak pidana perdagangan orang, serta lima kasus perjudian.
Menurut Arrizal tingginya angka pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak penyakit masyarakat. Namun di sisi lain, kondisi itu juga menjadi pengingat bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan serius di wilayah Kabupaten Demak yang dikenal sebagai Kota Wali.
Karena itu, Polres Demak akan memperkuat upaya pencegahan melalui Program Jogo Demak dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.
"Melalui sinergi lintas sektoral dalam Program Jogo Demak, kami ingin tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga Demak tetap aman, kondusif, dan terbebas dari penyakit masyarakat," ujarnya.