Kudus (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat jajaran Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, dalam mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.

"Kami mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam mengungkap penyalahgunaan elpiji bersubsidi, terutama menjelang momen Idul Fitri ketika kebutuhan masyarakat terhadap elpiji meningkat," kata Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Sigit Wicaksono saat hadir dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis.

Menurut dia pengungkapan kasus tersebut penting terutama menjelang Idul Fitri ketika kebutuhan masyarakat terhadap elpiji meningkat.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji non subsidi seperti Bright Gas di pangkalan resmi, outlet resmi, maupun gerai ritel modern agar kualitas serta keamanannya terjamin.

Selain itu, masyarakat diminta memperhatikan ciri-ciri tabung elpiji resmi, seperti adanya seal cap, hologram, serta barcode yang dapat dipindai melalui aplikasi Pertamina Bright Gas Scanner untuk memastikan tabung berasal dari stasiun pengisian resmi.

Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar waspada jika menemukan harga elpiji 12 kilogram yang jauh lebih murah dari harga pasar.

"Harga normal elpiji 12 kilogram berkisar Rp200 ribu hingga Rp210 ribu. Jika ada yang dijual sekitar Rp170 ribu sampai Rp180 ribu, masyarakat perlu mewaspadai kemungkinan adanya praktik pengoplosan," ujarnya.

Masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi juga dapat melaporkannya melalui call center Pertamina di nomor 135.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pemindahan isi tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.

"Setelah menerima laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB melakukan pengecekan di sebuah garasi rumah di Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus," ujarnya.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial HS sedang melakukan kegiatan pemindahan isi elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non-subsidi.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut, antara lain delapan alat suntik untuk memindahkan gas, plastik warna kuning, satu unit timbangan, dua unit kipas angin, serta 20 tabung elpiji ukuran 12 kilogram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan sebagai sarana mengangkut tabung gas hasil kegiatan ilegal tersebut.

Menurut Kapolres, tersangka melakukan kegiatan tersebut dengan motif ekonomi untuk memperoleh keuntungan. Dari pengakuannya, setiap pekan tersangka dapat mengumpulkan sekitar 100 tabung elpiji 3 kilogram yang kemudian dipindahkan isinya sehingga menghasilkan sekitar 20 tabung elpiji ukuran 12 kilogram.

"Kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar 1,5 bulan. Tersangka diketahui bukan merupakan pangkalan resmi elpiji, sedangkan elpiji yang dipindahkan tersebut dijual melalui toko kelontong di wilayah Kudus dan Pati," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka HS dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.