Logo Header Antaranews Jateng

Pertamina apresiasi Polda Jateng terkait penanganan kasus pengoplosan tabung elpiji

Selasa, 7 April 2026 20:43 WIB
Image Print
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi Polda Jateng terkait penanganan kasus pengoplosan tabung elpiji berkedok penyuntikan elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Pertamina

Solo (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi Polda Jateng terkait penanganan kasus pengoplosan tabung elpiji berkedok penyuntikan elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung nonsubsidi di Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Taufiq Kurniawan, Selasa menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang telah dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

“Di situasi energi global seperti saat ini, kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan POLRI. Pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi yang merugikan negara dan masyarakat ini penting agar peredaran elpiji tidak langka di masyarakat. Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung dan semoga wilayah lain juga mendapatkan perhatian yang sama dari POLRI. Karena masyarakat resah dan banyak yang jadi korban,” ujarnya.

Berbagai upaya telah dilakukan secara preventif, salah satunya melalui program Subsidi Tepat LPG yang memastikan penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi hanya untuk masyarakat yang berhak. Melalui situs web resmi https://subsiditepat.mypertamina.id, masyarakat dapat mengecek pangkalan resmi terdekat dan memastikan pembelian elpiji dilakukan di tempat yang terjamin keasliannya.

Pertamina terus bersinergi dengan Dinas Perdagangan dan Kepolisian untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam menjaga agar subsidi LPG benar-benar dinikmati oleh yang berhak.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina dan memeriksa segel hologram resmi pada tabung elpiji. Hologram tersebut dapat dipindai untuk menampilkan informasi resmi mengenai produk elpiji Pertamina. Jika hasil pemindaian tidak menampilkan data apapun, maka produk tersebut patut diduga tidak resmi,” jelas Taufiq.

Ia berharap masyarakat tidak tergiur dengan harga miring dari pihak yang tidak memiliki izin resmi. Menurut dia, tindakan seperti pengoplosan elpiji tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan dan dapat menimbulkan kelangkaan di masyarakat.

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus berkolaborasi dalam mencegah, mengawasi, dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Kita semua harus bersama-sama melawan praktik seperti ini karena dapat menimbulkan kelangkaan dan merugikan masyarakat luas,” tutupnya.

Sementara itu, dikutip dari keterangan pers Polda Jateng, dalam pengungkapan tersebut di Semarang, aparat kepolisian menemukan 820 tabung elpiji 3kg, 374 tabung elpiji 12kg, 11 tabung elpiji 50 kg yang disalahgunakan dengan modus memindahkan isi elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi.

Sedangkan di Jumantono, Karanganyar, berhasil diamankan tiga pelaku dan diamankan 268 tabung elpiji 3kg, 181 tabung elpiji 12 kg, dan 7 tabung elpiji 50 kg.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyampaikan para tersangka menjalankan aksinya dan dijual kepada pihak Sales.

“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi 200-300 tabung perhari. Keuntungan yang didapat mencapai sekitar 1,08 miliar perbulan,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG Subsidi.

“Berbagai pengungkapan yang dilakukan Polda Jateng menunjukkan keseriusan Polda Jateng dalam melindungi hak masyarakat, khususnya masyarakat yang berhak menerima subsidi. Kami tidak akan mentolerir praktek ilegal penyalahgunaan energi subsidi di situasi seperti ini,” tegasnya.

Ia mengatakan peran aktif masyarakat dan sinergi dengan seluruh unsur penting untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

Atas perbuatannya tersangka terancam pidana 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta sesuai pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan UU 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.



Pewarta:
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026