Semarang (ANTARA) - Pengadilan Niaga Semarang menyebut pergantian kurator pada kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mungkin dilakukan secara hukum.

"Perganrian kurator diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU," kata juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Hadi Sunoto menanggapi tuntutan eks-buruh PT Sritex yang menuntut pembayaran pesangon oleh kurator di Semarang, Senin

Meski demikian, lanjut dia, pergantian l dimungkinkan dilakukan bila hasil evaluasi menyatakan kurator tidak bekerja dengan baik.

"Bisa diganti, tapi harus melalui evaluasi terkait kinerjanya," katanya.

Ia menuturkan tuntutan buruh agar kurator kepailitan PT Sritex diganti akan menjadi masukan untuk ditindaklanjuti pengadilan.

Menurut dia, pengadilan akan menggelar rapat dengan hakim pengawas dan memanggil kurator.

Penilaian tentang kinerja kurator, kata dia, didasarkan atas pendapat hakim pengawas

"Pergantian kurator membutuhkan penilaian objektif oleh hakim pengawas," tambahnya.

Sebelumnya, eks-buruh PT Sritex mendesak pergantian kurator yang mengurus kepailitan perusahaan tekstil tersebut.

Buruh menilai kurator lambat dalam mengurus harta pailit PT Sritex sehingga pesangon tidak kunjung dibayarkan setelah setahun perusahaan itu dinyatakan bangkrut.




Baca juga: Jaksa menyebut eksepsi kasus mantan Dirut Bank Jateng sudah masuk pokok perkara
Baca juga: Eks Direktur Bank DKI tegaskan bank pemberi kredit Sritex justru korban