Semarang (ANTARA) - MJaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex menyebut eksepsi atas dakwaan yang disampaikan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno sudah masuk dalam pokok perkara.
"Eksepsi yang disampaikan terdakwa seharusnya masuk dalam pembelaan," kata Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.
Menurut dia, dalil-dalil yang disampaikan oleh terdakwa bukan materi yang seharusnya disampaikan dalam eksepsi.
Ia menyebut dakwaan penuntut umum telah disusun dengan jelas, cermat, dan lengkap, dalam menguraikan rangkaian perbuatan terdakwa.
Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut pada pembuktian.
Terhadap tanggapan penuntut umum tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon menunda sidang pada pekan depan untuk pembacaan putusan sela.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang menyeretnya sebagai terdakwa seharusnya masuk ranah tindak pidana perbankan.
Jaksa mendakwa Supriyatno telah empat kali memberikan persetujuan terhadap memorandum analisis kredit untuk PT Sritex sebesar Rp400 miliar.
Atas persetujuan terhadap kredit yang dianggap berujung bermasalah itu, terdakwa dinilai melakukan pelanggaran prinsip kehati-hatian.
"Undang-undang perbankan sudah mengatur tentang prinsip kehati-hatian tersebut," kata Supriyatno
Adapun sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran tersebut yakni sanksi administratif, bukan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit untuk PT Sritex tersebut, mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp502 miliar.
Baca juga: Mantan Dirut Bank Jateng sebut kasus dugaan korupsi hukumnya masuk pidana perbankan