Batang (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menggandeng Kejaksaan Tinggi Semarang memberikan edukasi penerangan hukum kepada para pegawai sebagai upaya mencegah tindak pidana kasus korupsi di lingkungan perusahaan daerah itu.
Direktur Umum PDAM Sendang Kamulyan Kabupaten Batang Siswandi Hambali di Batang, Senin, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mengingatkan para pegawai tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya tindak pidana korupsi.
"Ya kegiatan ini untuk mengingatkan kembali agar para pegawai bisa mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai pejabat jangan sampai menyalahgunakan wewenang sehingga kami merasa diingatkan agar berhati-hati," katanya.
Menurut dia, selama ini, perusahaan berupaya menjalankan tugas dan kerja baik di luar ruangan maupun di kantor berpedoman pada peraturan yang berlaku.
"Insya Allah dengan menjalankan aturan hukum yang benar, semua hasil kerja akan aman dari sanksi hukum. Yang jelas, dengan adanya kegiatan ini maka akan ada warning pada pegawai agar menjalankan tugas dengan baik dan benar," katanya.
Ia mengatakan berdasar hasil audit keuangan tahun 2025 dari pihak berwenang juga tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Dividen yang diperoleh PDAM selama 2025, kata dia, mencapai Rp4,1 miliar atau melampaui target yang ditetapkan pemerintah daerah sekitar Rp3,7 miliar.
Ia mengajak para pegawai agar bekerja secara tim agar semuanya memiliki tanggung jawab bersama dan mendapatkan hasil yang maksimal tanpa melanggar aturan yang berlaku.
"Alhamdulillah dengan adanya edukasi atau sosialisasi dan penyuluhan hukum, kami bisa memberikan pelayanan baik secara kualitas, kuantitas, serta kontinyuitas pada masyarakat dengan baik dan benar," katanya.