Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengendara ojek yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial DK (30) dan SM (26) dengan modus memberikan minuman yang sudah dicampur dengan daun kecubung.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana di Batang, Selasa, mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal tersangka berinisial SM (26) menggunakan jasa korban untuk mengantar ke suatu tempat.

"Akan tetapi, dalam perjalanan menuju ke suatu tempat itu, tersangka meminta korban agar berhenti sebentar untuk istirahat sejenak. Pada saat istirahat itu, tersangka menyodorkan minuman yang sudah dicampur dengan serbuk daun kecubung kepada korban," katanya.

Selanjutnya, kata dia, korban mengalami halusinasi hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di sebuah warung kosong Kecamatan Gringsing.

Setelah diketahui meninggal dunia, tersangka SM bersama DK yang sudah menunggu di sebuah tempat membawa kabur sepeda motor, telepon seluler, dan dompet berisi uang sekitar Rp1 juta milik korban.

Ia yang didampingi Wakil Kepala Polres AKBP Hartono mengatakan dua tersangka sudah tujuh kali melakukan aksi serupa dan menjalani hukuman satu tahun penjara.

"Ya, tersangka adalah seorang residivis dan tujuh kali melakukan tindak kejahatan serupa yaitu di Tegal, Kendal, dan lima kali di wilayah Kabupaten Batang," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dikenai Pasal 338 KUHP Junto 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Keluarga korban Rahayu meminta pihak penegak hukum agar memberikan hukuman seberat-beratnya pada kedua pelaku.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pak Kapolres Batang yang sudah mengungkap kasus yang mengakibatkan keluarga saya meninggal dunia," katanya.
 


Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025