Blora (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora Tahun 2026 kepada Gubernur Jateng sebesar Rp2.345.695,57 atau naik 4,79 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 sebesar Rp2.238.430, setelah tercapai kesepakatan bersama.

"Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Blora yang digelar pada pertengahan Desember 2025," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora Endro Budi Darmawan di Blora, Selasa.

Ia menjelaskan penetapan UMK 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi terbaru tersebut, pemerintah pusat mengubah mekanisme penentuan upah minimum, khususnya terkait variabel alfa. Jika sebelumnya rentang alfa relatif sempit, kini diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9.

"Alfa ini menjadi pengali pertumbuhan ekonomi yang kemudian dijumlahkan dengan inflasi untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum," ujar Endro.

Dalam sidang Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Blora mengusulkan penggunaan alfa 0,6, sementara perwakilan serikat pekerja mendorong alfa 0,7 agar kenaikan upah lebih dirasakan oleh buruh.

Setelah melalui diskusi dan pertimbangan berbagai aspek, kedua belah pihak akhirnya menyepakati alfa 0,7 sebagai titik temu. Angka tersebut dinilai sebagai posisi tengah yang realistis dan wajar.

Dengan alfa 0,7, maka UMK Blora 2026 ditetapkan naik sebesar Rp107.265,57 atau sekitar 4,79 persen dibandingkan UMK 2025. Meski lebih rendah dibandingkan kenaikan UMK tahun sebelumnya yang mencapai 6,5 persen, angka ini dinilai relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Pada tahun ini memang ada perintah Presiden melalui PP dengan kenaikan 6,5 persen. Namun dalam PP terbaru, penyesuaian berada di rentang 0,5 sampai 0,9, dan Blora memilih di angka 0,7," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah dalam hal ini berperan sebagai penengah. Penetapan UMK tidak berpihak pada satu kepentingan, melainkan berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

"Kami menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Tujuannya agar UMK tidak memberatkan perusahaan, tetapi tetap menjamin hak pekerja," tegasnya.

Endro menambahkan batas akhir penetapan UMK oleh provinsi pada tanggal 24 Desember 2025. Kewenangan penetapan sepenuhnya ada pada Gubernur melalui SK Gubernur, sedangkan Bupati hanya memberikan rekomendasi.

Nantinya, sebanyak 35 kabupaten/kota di Jateng akan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur tersebut. UMK kabupaten resmi berlaku setelah SK Gubernur ditetapkan, sementara angka-angka sebelumnya masih bersifat proyeksi.

Dinperinnaker Kabupaten Blora juga menegaskan bahwa UMK 2026 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja nol tahun atau pekerja baru.

Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengaturan upah diserahkan pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

Pemerintah daerah berkomitmen melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar ketentuan UMK 2026 diterapkan sesuai aturan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pelanggaran dan memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif.


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025