Solo (ANTARA) - Dalam rangka mendukung Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tentang diharamkannya merokok, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Lembaga Pengembangan Pondok, Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) meluncurkan Kampus Bebas Asap Rokok untuk mendorong budaya kampus sehat.

Kegiatan yang diselenggarakan di Kampus UMS Solo, Jawa Tengah, Sabtu tersebut dihadiri langsung oleh Rektor UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., didampingi juga oleh Wakil Rektor III UMS Dr. Mutohharun Jinan, M.Ag., dan Wakil Rektor V Prof Supriyono, S.T., M.T., Ph.D., serta turut hadir ketua Badan Pembina Harian (BPH) UMS Drs. Marpuji Ali, M.Si., dan sivitas akademika UMS. 

Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan spirit pembebasan asap rokok dan sejenisnya menuju kampus yang sehat menyehatkan. Kegiatan melibatkan jajaran pimpinan UMS, Tenaga Didik (Tendik) UMS, Persatuan Satpam UMS, dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) kampus. 

Ketua LPPIK UMS Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag., menjelaskan diselenggarakan kegiatan ini berangkat dari keresahan atas maraknya pemakaian rokok dan sejenisnya, meskipun terdapat simbol-simbol larangan merokok yang ada di area kampus UMS.

“Banyak kami menemukan mahasiswa-mahasiswa, bahkan tenaga didik yang masih aktif merokok di area kampus, padahal sudah terpasang simbol-simbol larangan merokok di setiap sudut kampus kita,” jelasnya.

Launching kampus bebas asap rokok merupakan bentuk revitalisasi fatwa tarjih Muhammadiyah atas mengharamkan pemakaian rokok bagi warga Muhammadiyah dengan pertimbangan banyak mahdhorat, dan dalil-dalil yang mendasarinya. UMS juga mempunyai Pedoman Islami Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan UMS, dalam isinya terdapat keputusan mengenai kawasan tanpa merokok, narkoba, dan minuman keras. 

Mahasri mengatakan akan diadakannya sanksi bagi pengguna rokok yang memakainya di area kampus. 

“Akan kami kaji lebih dalam mengenai sanksi bagi seluruh penduduk kampus yang masih menikmati rokok di area kampus,” katanya. 

Ia juga berharap besar tumbuh kesadaran bagi civitas akademika untuk menetas budaya rokok di UMS. 

“Harapannya tumbuh gerakan saling mengingatkan diantara civitas akademika UMS, sehingga UMS bebas dari asap rokok,” tuturnya

Rektor UMS Prof. Dr. Harun Joko Prayitno, M.Hum., menanggapi ajakan baik dari LPPK untuk menghilangkan budaya merokok di kampus. Ia juga mempertegas bahwa Tarjih Muhammadiyah telah mengharamkan pemakain rokok. 

“Sesuai dengan keputusan tarjih Muhammadiyah perihal pemakaian rokok, maka UMS yang merupakan bagian dari Muhammadiyah mengimplementasikan keputusan itu,” tegasnya.

Ia juga mengutip surat Surat Al-Isra ayat 27 yang menjelaskan tentang larangan pemborosan dalam kehidupan. Ia berpandangan bahwa merokok merupakan bagian dari aktivitas pemborosan. 

Harun memohon dukungan kerja sama seluruh sivitas akademika untuk berbondong-bondong menghilangkan budaya merokok  di area kampus. 

“Keputusan ini jangan sekedar dijadikan sebagai peraturan tertulis saja, tapi harus diaktualisasikan agar kampus kita bebas dari asap rokok,” tutupnya.

Dalam kegiatan ini terdapat penandatanganan Pakta Integritas Kampus Bebas Asap Rokok. Terdapat empat poin pada pakta integritas yang harus disepakati, diantaranya sebagai berikut: 
1. Tidak merokok di dalam kampus
2. Tidak menjual atau menyediakan rokok dan sejenisnya di dalam kampus
3. Mengedukasi dan menginformasikan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan tentang bahaya asap rokok dan sejenisnya
mendukung program-program anti-rokok dan sejenisnya

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas Kampus Bebas Asap Rokok. Penandatanganan ini  melibatkan Rektor UMS, BPH UMS, Direktorat  Kemahasiswaan  dan Pengembangan Talenta-Inovasi (DKPTI), LPPIK, Direktorat Sumber Daya Manusia dan Organisasi (DSDMO), Koordinator KMF Kampus, BEM-U, Koordinator Komisariat IMM, dan BEM Fakultas, serta IMM Komisariat se-kampus.


Pewarta : Aris Wasita
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2025