Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang Eko Triyono di Magelang, Rabu, mengatakan bahwa LSM yang membangun rumah itu belum masuk kategori huntap karena tidak memenuhi syarat dari aspek hukum dan kelayakan hunian.

"Kegiatan verifikasi ini ingin memastikan, ternyata bantuan rumah itu belum dapat disebut huntap. Rumahnya memang permanen, tetapi tanahnya milik orang lain. Hal ini tidak sesuai dengan program pemerintah," katanya.

Ia menuturkan bahwa pemerintah yang akan membangun huntap ada kepastian hukum, yakni sertifikat tanah atas milik warga yang memperoleh huntap. Lokasinya berada di tempat yang aman dari ancaman banjir lahar dingin.

Huntap yang dibangun oleh LSM, kata dia, banyak yang berada di daerah jangkauan banjir lahar dingin sejumlah sungai yang berhulu di Gunung Merapi.

Eko mengatakan, dengan sistem sewa tanah, maka jika masa sewa selesai warga harus pindah atau tidak punya rumah lagi.

"Kami memastikan bahwa lokasi itu harus di tempat yang aman. Kami mempunyai kewenangan merelokasi warga yang sudah memiliki huntap tersebut. Mereka belum aman meski sudah tinggal di huntap," katanya.

Menurut dia, dalam kegiatan verifikasi tersebut, 30 keluarga yang telah menempati huntap itu bisa mengerti dan bersedia pindah ke huntap yang akan dibangun pemerintah.

Rencana pembangunan huntap pemerintah, katanya, saat ini sudah tahap verifikasi dan setelah itu pencarian tanah untuk lokasi. Ditargetkan mulai Juni 2012 sudah mulai pembangunan dan selesai akhir tahun ini.

"Kami berencana akan membangun sebanyak 746 huntap untuk warga korban erupsi dan banjir lahar Merapi di Kabupaten Magelang," katanya.