Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, meminta penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bisa menjaga kelestarian nilai-nilai budaya lokal yang masih hidup di tengah masyarakat.
Wakil Bupati Batang Suyono di Batang, Kamis, mengatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh rakyatnya termasuk para penghayat kepercayaan.
"Negara hadir, artinya bahwa negara menjaga tentang penghayat kepercayaan karena itu juga dikuatkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 29 dan Pasal 28E yang mengatur tentang kebebasan beragama dan kepercayaan," katanya.
Di sela kegiatan sosialisasi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ia mengatakan praktik kepercayaan sebenarnya masih banyak dijumpai di masyarakat bahkan di kalangan umat beragama.
"Saya Muslim tetapi ketika mau melakukan kegiatan besar terkadang masih bertanya pada orang yang bisa menghitung hari atau weton. Ini bagian dari kearifan lokal yang harus dirawat," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Bambang Suryantoro Soedibyo mengatakan kepercayaan merupakan bagian dari kebudayaan yang tumbuh dan diwariskan oleh leluhur.
"Kepercayaan adalah salah satu kebudayaan yang ada di Indonesia yang perlu kita pertahankan. Melalui kepercayaan ini banyak hal dari leluhur yang masih dapat diikuti sampai sekarang," katanya.
Menurut dia, saat ini terdapat delapan kelompok kepercayaan yang teridentifikasi salah satunya adalah Saptodarmo. Namun, jumlah penghayat yang telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ada 44 orang.
"Saya yakin yang lain masih ada tetapi belum terdaftar. Para penghayat kepercayaan tidak merasa terpinggirkan bahkan merasa senang karena pemerintah masih memperhatikan dan mendukung keberadaan mereka," katanya.
Bambang berharap masyarakat semakin memahami bahwa penghayat kepercayaan merupakan bagian dari keragaman budaya bangsa yang perlu dilestarikan.
Baca juga: Pemkab Batang revitalisasi jalan trotoar dan drainase Rp1,4 miliar