Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, memusnahkan rokok ilegal sebanyak 10,8 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek hasil penindakan selama periode Juni 2024 hingga Juni 2025, Rabu.

"Dari 10,8 juta batang rokok ilegal, terdiri dari 10,8 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 700 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan total berat mencapai lebih dari 18 ton," kata Kepala KPPBC Tipe Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Rabu.

Sementara nilai barang hasil penindakan tersebut, kata dia, diperkirakan mencapai Rp15,98 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp10,36 miliar.

Rokok ilegal tersebut berasal dari 74 kali kegiatan penindakan yang dilakukan di wilayah eks Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora selama periode Juni 2024 hingga Juni 2025.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut, dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar sebagian rokok hasil penindakan di halaman KPPBC Kudus.

Sementara pemusnahan selanjutnya, dilakukan dengan dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asal, kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, yang diangkut dengan 16 truk.

Ia menyampaikan kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga keadilan dan keberlanjutan industri hasil tembakau.

"Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya tegas menindak, tetapi juga tulus melayani. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya menggunakan produk legal dan menolak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan juga menggerus penerimaan negara, merusak iklim usaha, dan mengancam keberlangsungan tenaga kerja di industri resmi.

"Kami tidak akan berhenti menjaga negara dari kebocoran penerimaan dan praktik ilegal. Namun, di saat yang sama, kami juga tulus melayani dengan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi pelaku usaha agar tetap berada di jalur legal," ujarnya.


Baca juga: Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Boyolali musnahkan rokok ilegal


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025