Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 1.300 permohonan perizinan tenaga kerja kesehatan (nakes) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, telah dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) digital.
"Untuk sekarang kami sudah menggunakan pelayanan digital itu masuknya ke MPP digital nasional, kita sudah mulai melaksanakan sejak 2024," kata Pengampu Administrasi MPP Digital Kabupaten Temanggung Dina Aula Rezki di Temanggung, Jumat.
Ia menyampaikan sistem tersebut sudah efektif sejak bulan Juni 2024 sampai sekarang .
Menurut dia, tenaga kerja untuk bidang kesehatan terus dimudahkan dalam perizinan melalui digital, termasuk izin-izin yang lainnya. "Untuk tenaga kesehatan sekarang sudah bisa menggunakan MPP digital itu, jadi semuanya sudah bisa mengakses melalui telepon seluler," katanya.
Dengan demikian, kata dia, tenaga kesehatan di seluruh Kabupaten Temanggung tidak harus datang ke MPP Temanggung untuk mengurus izin.
"Ada helpdesk-nya, saya sendiri adminnya, nanti helpdesk misalkan ada pertanyaan dari tenaga nakes tidak mengerti, bisa ditanyakan," katanya.
Ia menyebutkan hampir semua tenaga kesehatan yang ada izin prateknya harus memiliki izin, contohnya dokter, perawat, bidan, ahli gizi, dan terapis, harus menggunakan surat izin praktek.
"Jadi sudah tidak ada lagi yang manual sekarang . Kita sudah ada permohonan sekitar 1.300 sampai dengan bulan Juli kemarin. Tetapi ada beberapa mungkin yang masih kurang jelas syarat dan sebagainya," kata Dina Aula Rezki.