Semarang (ANTARA) - Berkas tujuh mahasiswa pelaku demo rusuh Hari Buruh di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 1 Mei 2025 dilimpahkan ke pengadilan setempat untuk disidangkan.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Kamis, membenarkan pelimpahan perkara yang berbagi dalam dua berkas terpisah itu.

"Sudah dilimpahkan, selanjutnya akan ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan," katanya.

Pada berkas pertama, kata dia, terdiri atas lima tersangka, yakni MAS, KM, MJR, ADA, dan ANH.

Kelimanya dijerat dengan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

Sementara pada berkas kedua terdiri atas tersangka RSB dan MRS.

Keduanya diproses hukum terkait dengan aksi menyandera anggota polisi saat demo 1 Mei tersebut.

Kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebelumnya diberitakan, polisi membubarkan aksi memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, pada Kamis (1/5) sore, setelah diduga muncul aksi provokasi oleh sekelompok massa berpakaian hitam di tengah para buruh.

Sekelompok orang berpakaian hitam kemudian ikut bergabung ke dalam massa aksi.

Kericuhan pecah setelah kelompok buruh akan membubarkan diri setelah menyelesaikan aksi.

Baca juga: Buruh minta Kejagung tak sita aset di boedel pailit Sritex


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025