Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengawal kasus pita cukai rokok palsu dengan barang bukti 4.500 lembar jenis sigaret kretek tangan (SKT) hingga putusan Pengadilan Negeri Kudus.
"Akhirnya, perkara ini berhasil diputus dan kekuatan hukum tetap pada 8 Mei 2025," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan komitmen dalam memberantas peredaran pita cukai palsu terwujud melalui pengungkapan kasus pada 22 Januari 2025 yang melibatkan tiga pelaku berperan sebagai pembeli, perantara, dan penyedia.
Tidak hanya berhenti pada penangkapan, Bea Cukai Kudus juga secara aktif mengawal proses penyidikan, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025, hingga memastikan kasus ini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025.
"Akhirnya, perkara ini berhasil diputus dengan kekuatan hukum tetap pada 8 Mei 2025," ujarnya.
Lenni mengungkapkan terbongkarnya jaringan peredaran pita cukai palsu tersebut oleh Bea Cukai Kudus berawal dari informasi adanya mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai yang diduga palsu dari wilayah Kudus.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus, hingga berhasil menemukan dan menghentikan mobil target yang tengah melintas di Jalan Raya Kudus-Colo menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Dari mobil target yang dikemudikan oleh SA (31), petugas menemukan tiga rim pita cukai yang diduga palsu dan sudah terpotong. Sementara itu, dari percetakan di Desa Bacin, petugas menemukan enam rim pita cukai diduga palsu lainnya yang baru saja diserahkan oleh SA ke percetakan untuk dilakukan pemotongan. Berdasarkan pengakuan SA, dia mendapatkan pita cukai diduga palsu dari AS (52) yang beralamat di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Penggeledahan dilakukan di kediaman AS dan ditemukan 16 lembar pita cukai yang diduga palsu dan belum dipotong. Turut ditangkap pelaku lainnya, yaitu RN (47) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang berdasarkan pengakuan SA bertindak sebagai pemberi perintah untuk mengadakan pita cukai diduga palsu.
Kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi adalah Rp1,34 miliar dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok.
"Apresiasi kami sampaikan kepada Kejari Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus atas sinergi dengan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai. Dari kasus ini dapat kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pita cukai yang asli dan resmi hanya dapat dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai. Semoga vonis terhadap ketiga tersangka menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang cukai," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Kudus Khalid Soroinda membenarkan adanya putusan terhadap kasus pita cukai palsu dengan terdakwa Ratna Dwi Haryani pada 8 Mei 2025. Terdakwa dipidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp7,9 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lainnya, yakni Agus Suwito dan Sirojuddin Asyhar.