Semarang (ANTARA) - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Sri Rrjeki Isman yang terdaftar dalam boedel pailit.

"Kami minta Kejagung tidak ikut berebut harta pailit Sritex yang sudah ditetapkan oleh pengadilan saat proses kepailitan tersebut," kata Ketua FKSPN Jawa Tengah Nanang Setyono di Semarang, Selasa.

Menurut dia, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap aset pailit Sritex di salah satu gudang perusahaan itu di Sukoharjo pada Senin (7/7/2025), berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit yang merugikan negara hingga Rp 692 miliar.

Padahal, kata dia, harta-harta yang disita itu diperoleh sebelum terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan petinggi Sritex.

Buruh sebagai salah satu kreditur dalam kepailitan Sritex, lanjut dia, sudah meminta kurator untuk melayangkan keberatan dan melakukan upaya hukum atas penyitaan tersebut.

Berdasarkan berita acara penyitaan yang diserahkan kepada kurator kepailitan Sritex, menurut dia, ada puluhan unit mobil yang disita oleh Kejagung.

Nanang menilai upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara dalam dugaan korupsi Sritex tersebut, telah mencederai perasaan para buruh.

"Proses pemberesan kepailitan sudah berjalan baik, audit juga sudah dilakukan. Pada bulan Juli seharusnya sudah bisa dimulai lelang terhadap aset-aset Sritex," katanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan Kejagung harus menghentikan penyitaan aset milik PT Sritex agar pelaksanaan pembayaran hak para buruh bisa terselesaikan.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan upaya hukum yang dilakukan penyidik Kejagung tersebut.

Ia meminta konfirmasi tentang kegiatan yang dilakukan dalam rangkaian penyidikan perkara itu dilakukan langsung ke Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Baca juga: Pengacara sebut uang Dirut Sritex yang disita adalah tabungan keluarga


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025