Solo (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat berupa penyuluhan hukum di Desa Brongkol, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/7).
Ketua LBH MUKI Jateng Mardian Putra Frans melalui keterangan tertulis diterima di Solo, Sabtu, mengatakan kegiatan ini tidak berhenti pada sosialisasi tetapi dilakukan secara berkelanjutan.
Ia mengatakan penyuluhan serupa akan menjadi program berkelanjutan dan direncanakan dilaksanakan di desa-desa lain di Kabupaten Semarang maupun di kota/kabupaten lain di Jawa Tengah.
Dengan kegiatan ini, LBH MUKI berharap, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memberikan solusi terhadap masalah-masalah aktual, serta memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan di pedesaan.
Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi masyarakat Desa Brongkol untuk lebih berani dan cerdas dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang benar.
Ia mengatakan edukasi dan pendampingan hukum diberikan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang selama ini belum memiliki akses memadai terhadap informasi hukum.
Pada penyuluhan tersebut, katanya, antusiasme masyarakat terlihat sejak awal, di mana banyak peserta sudah berkumpul lebih awal di balai desa, berdiskusi mengenai berbagai permasalahan.
Tidak sedikit pula peserta yang bertanya mengenai langkah-langkah perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang sebelumnya enggan melapor karena khawatir akan stigma sosial atau proses hukum yang rumit.
Selain itu, sejauh mana batasan dalam menjalankan kewenangan yang dimiliki sebagai aparatur sipil negara agar tidak terkena tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Sesi tanya jawab ini berlangsung hangat, dengan para narasumber memberikan jawaban yang aplikatif dan menyarankan solusi yang dapat segera dilakukan oleh warga.